Pos Kelurahan VIM Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Jayapura, Teraspapua.com – Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, kelurahan VIM distrik Abepura, menjadi salah satu, Posko yang siap untuk menerapkan Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Virus Corona (Covid-19) dan menjadi salah satu posko yang akan dikunjungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 26 Februari 2021.

“Tadi sudah kita cek kembali kesiapan posko kelurahan VIM, hasilnya telah siap seratus persen untuk dikunjungi Kapolri nanti,” terang Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, (25/2/2021).

Diuraikan ketua satuan tugas covid 19 kota Jayapura ini, pihaknya telah melihat kesiapan administrasi hingga personil yang bertugas di Pos PPKM kelurahan VIM.

“Dari struktur posko dan kelengkapannya, hingga dapur umum telah siap seratus persen, posko Vim siap untuk menyambut kedatangan kapolri di Posko tersebut,” akui Wali Kota.

Selain posko PPKM VIM ujar Wali Kota, pihaknya telah memerintahkan seluruh kelurahan dimasing-masing distrik agar menyiapkan Posko PPKM dengan standar layanan dan fasilitas yang di intruksikan.

Satu Posko yang cukup layak dan memenuhi syarat 3T dan termasuk wajib dilengkapi ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang isolasi dan dapur umum,” jelas BTM.

Penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Dijelaskan Orang nomor satu di ibu kota provinsi Papua itu, Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Hanya saja, penerapan praktik 3T masih perlu ditingkatkan pemahamannya di masyarakat, mengingat masyarakat lebih mengenal 3M yang kampanyenya dilakukan terlebih dahulu dan gencar,” sambungnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan di seluruh Indonesia, Aturan tersebut mengacuh pada Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya
(TP-01).