DPRD – Pemkota Jayapura Sosialisasikan Perda Normal Baru dan Adminduk di Jayapura Utara

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura dan Pemerintah Kota melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di Distrik Jayapura Utara Kamis (01/04/2021).

Dua Perda disosialisasikan sekaligus. Seperti Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Distrik Jayapura Utara, Adam Rumbiak dan 7 Kepala Kelurahan, ketua–ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda hadir pada momen itu.

Ketua DPRD Abisai Rollo memimpin langsung sosialisasi kedua Perda yang turut di damping Wakil Ketua I dan II, Jhon Y. Betaubun dan Silas Youwe. Para ketua komisi dan segenap anggota Dewan turut hadir.

Abisai Rollo dalam keterangan Pers mengatakan, dengan sosialisasi dua peraturan daerah ini, maka masyarakat dapat mengerti dan mentaati itu.

“Seperti Perda Administrasi Kependudukan, ini tentu berkaitan dengan data,” terangnya.

Pasalnya kata politisi Golkar Kota itu, ada warga yang sudah meninggal, tapi namanya masih ada sehingga data itu nantinya akan diperbaiki.

Diharapkannya, yang terdata adalah warga kota yang betul-betul berdomisili di RT/RW, Kelurahan dan Distrik dimana dia tinggal.

Bahkan ditegaskan Abisai, penduduk yang baru datang ke kota Jayapura agar segera melapor di RT/RW Kelurahan dan Distrik dimana dia tinggal.

“Supaya itu menjadi data baku untuk RT/RW sampaikan ke Dukcapil, agar terdata sebagai masyarakat kota yang baru. Baik itu dari luar Papua ataupun dari kabupaten – kabupaten lain yang ada di tanah Papua,” ucap Abisai Rollo.

Ditambahkannya, Perda ini sudah kita sosialisasi semoga masyarakat mengerti dan tetap menjalankan peraturan-peraturan ini.

Sementara untuk Perda Normal Baru, Abisai Rollo menekankan, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Memakai masker ketika keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan menjaga jarak,” imbuhnya.

Bahkan diakuinya, Wali Kota telah menambah waktu aktivitas ekonomi dan masyarakat mulai hari ini tanggal 1 April 2021 yaitu dimulai dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam.

“Kita harus berterima kasih kepada bapak Wali Kota, karena sudah memperpanjang jam aktivitas perekonomian dan masyarakat,” tukas Abisai.

Ditempat yang sama Kadis Dukcapil, Andi Rahmiwati menghaturkan terima kasih kepada DPRD kota Jayapura yang sudah memfasilitasi Dukcapil untuk mensosialisasikan tentang Perda perubahan nomor 2 tahun 2013 yang menyangkut kebijakan-kebijakan baru dalam administrasi kependudukan.

“Jadi dalam rangka tertib administrasi kependudukan sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat juga bagi pemerintah,” ungkapnya.

Sehingga lanjut Adi Rahmiwati, masyarakat bisa memahami melalui RT/ RW, Kelurahan maupun Distrik. Sehingga dokumen yang ada pada masyarakat bisa terupdate sesuai dengan kondisi saat ini.

Untuk itu, masyarakat diharapkan semakin sadar terkait dokumen kependudukan. Dan kami berharap secara rutin Perda ini bisa dilaksanakan.

Sehingga Kota Jayapura diharapkan menjadi kota yang tertib administrasi kependudukan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Ni Nyoman Sri Antari mengakui sosialisasi ini tentu kita bersinergi untuk sama-sama mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 yang sasaran perorangan, pelaku usaha dan tempat-tempat rekreasi.

“Saat memberikan sosialisasi kepada Distrik, Kelurahan dan RT/ RW nantinya akan menjadi perpanjangan tangan kami kepada masyarakat, sehinggah tidak ada masyarakat yang tidak tahu tentang prokol kesehatan,” harapnya.

Setelah mengetahui Perda ini kata Ni Nyoman, semua kita mentaati sehingga bisa memutus penularan Covid -19. yang terutama karena kita akan menghadapi PON XX tahun 2021 pada Oktober mendatang.

Sehingga kota Jayapura menunjukan tempat yang pantas untuk dikunjungi dalam event-event besar nanti,” pungkasnya.

(Let)