Buron Selama 1 Tahun, Pembunuh Sriwati Warga Argapura di Ringkus Polisi

Jayapura,Teraspapua.com – Buron selama 1 tahun, Personil Polresta Resmob Jayapura Kota, berhasil ringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Sriwati (48) warga Distrik Argapura, Depan Hotel Relat Jalan Tongkol Argapura bawah pada Jumat (9/7/2021) dini hari.

Tersangka berinisial KK (22) di tangkap didepan penggadaian Argapura, Distrik Jayapura selatan, Kamis (7/7/2022).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbun menjelaskan motifnya, pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan menyiapkan alat yang akan digunakan dan telah menentukan target sasaran dengan maksud pelaku ingin memerkosa dan mengambil harta benda korban.

Lebih lanjut kata Mackbun, kronologis dari kejadian tersebut awalnya tersangka minum miras bersama beberapa temanya. Kemudian berpisah dari teman-temannya, tersangka niat melakukan pencurian dirumah dari korban Sriwati.

Menjalankan niatnya tersangka bekerja sendiri, kemudian masuk kerumah korban. Korban pada saat itu terbangun, agar tidak diketahui tersangka lansung memukul korban beberapa kali, dan korban lansung meninggal, terangnya, kepada sejumlah awak media di Mapolresta, Jumat (8/7/2022).

Dalam kondisi meninggal, lanjut Mackbon berujar, tersangka lansung memperkosa korban dan merampas perhiasan milik korban, setelah itu tersangka lansung melarikan diri.

Ditambahkan Kapolresta, awalnya tersangka sudah sempat diperikasa bersama beberapa saksi, namun yang bersangkuta masih mengelak atas perbuatannya dan tidak ada bukti yang cukup, tim kami tetap bekerja.

Butuh waktu lama, selama setahun akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Jayapura kota, tandasnya.

Pasal yang dipersangkakan yakni, Pembunuhan Berencana (340 KUHP) dengan  ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, kemudian Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (365 Ayat (3) KUHP) : 15 Tahun Penjara dan Pemerkosaan (285 KUHP) : 12 Tahun Penjara, pungkasnya.

(tp-02)