Direktorat Polairud Polda Papua Musnahkan Ganja Sebanyak 308,39 Gram

Petugas dan tersangka saat memusnakan narkotika jenis ganja di Mapolda Papua.

Jayapura,Teraspapua.com – Direktorat Polairud Polda Papua musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 308,39 Gram.

Pemusnahan barang haram tersebut, berlangsung di Mapolda Papua, dan dihadiri oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua AKP Edi Tohir Sabar serta JPU Yafeth R. Bonai, Jumat (28/04/2023).

“Sebanyak 308,39 Gram Narkoba Jenis Ganja berhasil diamankan dari Pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada hari Senin tanggal 3 April 2023 lalu,” ujar Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Potty, penangkapan tersangka MK (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara, bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka di sekitar Pantai Dok IX, Kota Jayapura

“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Personil di lapangan segera melakukan penangkapan dimana tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam 1 buah tas ransel warna biru,” terang Kompol Potty.

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Denda paling sedikit Rp. 10 Milyar,” tutup Kompol Potty.