Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Otsus di kota Jayapura, beserta naskah akademis dan juga soft copy, untuk dibahas di tingkat eksekutif.
Penyerahan Raperda Penyelenggaraan Otonomi Khusus kota Jayapura ini, diserahkan langsung oleh Wakil Ketua I, Joni Y. Betaubun, bersama ketua Komisi A DPRD kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, kepada Penjabat (Pj). Walikota Jayapura, Frans Pekey, Senin (23/10/2023).
Pj. Walikota Frans Pekey pada kesempatan ini mengatakan, selanjutnya dalam satu minggu, pihak eksekutif akan mempelajari isi Raperda tersebut, sebelum nantinya ada dalam rapat konsinyering antara eksekutif dan legislatif, kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan penting, yakni konsultasi publik.
Dalam konsultasi publik nantinya, ujar Frans Pekey, akan diundang masyarakat adat, akademisi beserta pakar hukum yang juga berkaitan dengan Otonomi Khusus, dan juga Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) serta pihak-pihak terkait, guna penguatan Raperda tersebut.
“Sehingga kita ingin, agar ada pengayaan dan penguatan terhadap rancangan yang sudah disampaikan oleh DPRD. Sehingga diharapkan, produk Perda ini memiliki bobot yang kuat, yang disesuaikan dengan aspirasi Masyarakat.” Tandas Pekey.
Selain itu tambahnya, nilai pemberdayaan afirmasi, keberpihakan dan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Port Numbay, harus dijabarkan lebih detail dalam Raperda Otsus.
Sementara itu ketua komisi A DPRD kota Jayapura, Mukri Hamadi menyebutkan, penyerahan Raperda Penyelenggaraan Otsus Kota Jayapura beserta naskah akademis dan juga soft copy kepada Pemkot Jayapura, merupakan proses tahap satu.
Dikatakan, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat konsinyering antara kedua lembaga, kemudian dilakukan konsultasi publik, sebelum masuk pada tahapan finalisasi sidang paripurna penetapan.
Mukri menambahkan, Raperda tersebut telah dibahas oleh DPRD lewat komisi dan Bapemperda, yang disesuaikan dengan kebutuhan kota Jayapura.
“Pembahasan pada tingkat legislatif sudah final, tinggal menunggu pendapat eksekutif dengan waktu yang ditargetkan selama satu minggu.” Ujarnya.
Lebih jauh Mukri Hamadi, yang juga ketua Pansus Otsus DPRD kota Jayapura ini menyebutkan, ada beberapa poin penting yang termuat dalam Raperda penyelenggaraan Otsus kota Jayapura, diantaranya alokasi dan keberpihakan terhadap orang Port Numbay.
“Yang paling urgent itu terkait dengan alokasi dan juga keberpihakan terhadap orang Port Numbay, kemudian ada juga tentang partai politik, yang mana calon Walikota harus orang asli Port Numbay,” tegas Mukri.
Dalam lampiran tersebut lanjut Mukri, juga termuat pasal tentang dunia kerja, yang mana dunia usaha di kota Jayapura wajib mengalokasikan tenaga kerja orang asli Papua (OAP), serta retribusi yang harus diberikan, jika pelaku dunia usaha tidak mampu mempekerjakan OAP.
Selain itu, keberpihakan kepada ASN orang asli Papua, juga merupakan pasal yang termuat di dalam Raperda Penyelenggaraan Otsus kota Jayapura ini.
“Sehingga, kepala daerah dalam pengambilan keputusan-keputusan keberpihakan, itu ada kekuatan hukumnya dan itu yang harus kita normakan dalam peraturan daerah.” Pungkasnya.
(elo)