Sarat Pelanggaran 6 Kabupten di Provinsi Papua Akan Melakukan PSU

Ketua Bawaslu Provinsi, Hardin Halidin.

Jayapura,Teraspapua.com – Memasuki hari ke 5, pasca pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di Provinsi Papua, terhitung ada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan 9 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin mengatakan, ada 25 TPS di Provinsi Papua yang akan melakukan PSU. 25 TPS itu yakni, Kabupaten Keerom 2 TPS, Kota Jayapura 7 TPS, Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS, dan Mambramo raya 10 TPS.

Sedangkan 9 TPS yang melakukan PSL, itu berada di Kota Jayapura, ujar Hardin kepada awak media ketika di temui di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Senin (19/2/2024).

Lebih lanjut dikatakan Halidin, ada kemungkinan di Kabupaten Yapen ada potensi bertambah PSU, karena saat ini laporan dugaan pelanggaran sedang ditindak lanjuti.

“Namun secara umum pelaksanaan Pemilu di Papua berjalan baik, memang ada satu atau dua dinamika yang terjadi di lapangan. Itu nanti di tindak lanjut oleh Bawaslu masing-masing,” terangnya.

Kembali Hardin menjelaskan, faktor yang menyebabkan adanya PSU dan PSL :

Untuk PSL teknisnya ada pada teman-teman KPU di lapangan ketika memasukan logistik Pemilu di satu dapil, dipindah ke dapil yang lain. Atau dengan kata lain logistik kotak surat suara tertukar. Ini yang menyebabkan keterlambatan sehingga di atur untuk PSL.

Sedangkan untuk PSU, lanjut kata Hardin, saya menduga rendanya pemahaman teman-teman KPPS di lapangan, misalnya ada dugaan kalau ada surat suara sisa itu boleh di coblos habis. Apakah juga kemudian itu ada hunungannya dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu di belakang itu.

“Tetapi secara kasat mata karena ketidak pahaman KPPS salah satunya. Bahwa kemudian ada dugaan permainan orang-orang tertentu atau oknum caleg dan oknum penyelengara tertentu, itu yang harus dibuktikan dalam penelusuran,” tandasnya.