Biak, Teraspapua.com –Suasana politik di Kabupaten Biak Numfor, Papua, memanas usai dugaan rekayasa suara dalam proses rekapitulasi pemilihan gubernur (Pilgub) Papua 2025 mencuat ke publik.
Insiden bermula dari keberanian seorang operator Sirekap, Novela Korwa, yang secara terbuka mengungkap adanya dugaan manipulasi hasil suara saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor pada Kamis, 15 Agustus 2025.
Alih-alih ditindaklanjuti secara profesional, pengakuan operator tersebut justru dibalas dengan pemecatan secara langsung oleh Ketua KPU Biak Numfor, Joe Lawalata, yang juga mengusirnya dari ruangan pleno.
Tindakan itu sontak menuai kritik tajam dan memicu respons keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum, masyarakat sipil, hingga organisasi pemantau pemilu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak, Imanuel A. Rumayom, SH, menilai tindakan Lawalata telah mencederai prinsip kejujuran dalam penyelenggaraan pemilu dan mempermalukan warga lokal, khususnya perempuan, di ruang publik.
“Setelah kami mencermati pernyataan operator PPD Biak Kota yang mengungkap dugaan rekayasa oleh salah satu komisioner, lalu dipecat secara lisan dan diusir dari ruang pleno, kami melihat ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga pelanggaran moral dan etika,” tegas Rumayom dalam keterangannya kepada media Senin (18/8/ 2025).
Menurutnya, pernyataan Korwa semestinya menjadi pintu masuk untuk menguji kebenaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Biak Numfor.
Ia merujuk pada Pasal 532 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memanipulasi hasil suara dapat dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp48 juta.
Rumayom mendesak agar Ketua KPU dan para komisioner yang terlibat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menilai tindakan pemecatan sepihak tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengindikasikan arogansi kekuasaan.
“Kami telah menerima permintaan pendampingan hukum dari masyarakat yang merasa proses PSU ini tidak sesuai asas-asas pemilu, terutama asas jujur dan adil,” tambahnya.
Rumayom juga memaparkan asas-asas pemilu dalam konstitusi, mulai dari asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, hingga adil. Ia menyebut tindakan Lawalata bertentangan dengan semua asas tersebut, khususnya prinsip kejujuran dan keadilan yang menjadi landasan demokrasi.
Sorotan tajam juga datang dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua. Ketua PAHAM Papua, Gustaf Kawer, menyatakan bahwa tindakan pemecatan operator secara lisan di forum resmi merupakan pelanggaran etik berat dan merusak integritas lembaga.
“Dari video yang sudah viral, terlihat jelas bahwa Ketua KPU Biak Numfor bertindak tidak profesional. Ia malah menunjukkan perilaku arogan di hadapan publik. Ini sangat tidak mencerminkan seorang mantan aktivis antikorupsi,” kecam Kawer.
Menurutnya, pemecatan harus melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi yang diikuti dengan keputusan administrasi, bukan dilakukan secara spontan di tengah rapat pleno.
“Kami mendesak agar Joe Lawalata mundur dari jabatannya. Biak masih punya banyak putra-putri daerah yang layak memimpin lembaga pemilu dengan integritas,” tambah Kawer.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Novela Korwa yang berani menyampaikan kebenaran meski harus menghadapi intimidasi dan pemecatan. Menurut Kawer, tindakan seperti itu harus didukung demi menjaga integritas demokrasi di Papua.
PAHAM Papua juga merilis analisis hukum terkait pemecatan Novela Korwa, yang menurut mereka cacat prosedur dan berpotensi dipidanakan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti PKPU No. 8 Tahun 2022 dan UU Pemilu, anggota badan adhoc seperti operator PPD tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa proses yang sah.
Dasar Hukum:
1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
3. PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu.
. Prosedur Pemberhentian Seharusnya:**
. Melalui pemeriksaan atau klarifikasi resmi.
. Dituangkan dalam keputusan administratif (SK).
. Diputuskan dalam rapat pleno internal KPU, bukan di forum publik.
“Pemecatan operator PPD Biak Kota di forum pleno merupakan pelanggaran prosedural yang serius dan mencerminkan sikap otoriter,” jelas Kawer.
PAHAM dan LBH menyarankan sejumlah langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini:
1. Laporan ke Bawaslu Kabupaten Biak Numfor:
. Dugaan pelanggaran prosedur dan manipulasi suara.
2. Pengaduan ke DKPP.l:
. Dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPU.
3. Rehabilitasi Nama Baik Operator:
. Pemulihan nama baik Novela Korwa dan kepastian status hukumnya.
4. Tuntutan Sanksi:
.Sanksi administratif oleh DKPP dan kemungkinan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum pemilu.
Kasus ini kini tengah menjadi perbincangan hangat di Biak Numfor dan Papua secara umum. Masyarakat menuntut kejelasan hukum dan menolak segala bentuk rekayasa suara dalam proses demokrasi.
“Kami ingin proses pemilu yang jujur dan bersih, bukan yang manipulatif. Kalau tidak viral, bisa-bisa tidak ada keadilan. Tapi sekarang kami kawal terus sampai ada kejelasan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat Biak.
Kasus di KPU Biak Numfor menjadi sorotan nasional karena mencerminkan tantangan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di daerah. Tindakan cepat, transparan, dan tegas dari lembaga pengawas seperti Bawaslu dan DKPP kini sangat dinantikan publik.
Sementara itu, masyarakat Papua berharap PSU yang dilaksanakan benar-benar menjadi ajang koreksi, bukan justru sarat dengan manipulasi yang mencederai demokrasi lokal. Mereka menegaskan bahwa pemilu yang bersih hanya bisa lahir dari penyelenggara yang berintegritas.
(red)








