Jayapura, Teraspapua.com – Anggota DPR Kabupaten Mamberamo Raya, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar , Banny Kujiro dan tim, terus mengintensifkan perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mamberamo Hulu di Provinsi Papua.
Bersama tim pemekaran, Banny saat ini fokus melakukan mediasi dan koordinasi lintas lembaga guna mempercepat realisasi pemekaran wilayah tersebut.
Banny Kujiro yang juga merupakan Kepala Suku Tiaweje Distrik Mamberamo Hulu serta putra asli Kampung Taiyeve, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran DOB bukan semata kepentingan politik, melainkan demi memperpendek rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah pedalaman.
“Tujuan utama pemekaran ini adalah agar pelayanan pemerintahan bisa lebih dekat dengan masyarakat. Selama ini rentang kendali terlalu jauh, sehingga pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan tidak berjalan optimal,” ujar Banny Kujiro saat ditemui Teraspapua.com di kediamannya di Koya Barat, Jayapura, Jumat (2/1/2025) malam.
Menurutnya, pembentukan Daerah Otonomi Baru Mamberamo Hulu merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
adat setempat.
“Dengan menjadi DOB, Mamberamo Hulu bisa mengelola sumber daya alam, potensi wilayah, serta kebijakan pembangunan secara mandiri dan sesuai dengan karakteristik lokal masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, Banny menegaskan bahwa proses pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada berbagai persyaratan administratif, teknis, dan akademis yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak asal mengusulkan. Semua tahapan sudah kami lalui, termasuk uji kelayakan daerah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa tim pemekaran telah melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura untuk melakukan kajian akademik secara komprehensif. Kajian tersebut mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, hingga potensi sumber daya alam yang dimiliki wilayah Mamberamo Hulu.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa sumber daya alam di Mamberamo Hulu sangat potensial dan ke depan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila sudah menjadi kabupaten sendiri,” ungkap Banny.
Selain itu, saat ini tim pemekaran juga sedang mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sejumlah kampung yang secara historis dan adat berada di wilayah perbatasan Kabupaten tetangga dapat dikembalikan ke wilayah administratif calon DOB tersebut.
“Kami sedang mengusulkan pengembalian beberapa kampung yang saat ini masuk wilayah kabupaten lain, padahal secara adat dan geografis itu bagian dari Mamberamo Hulu,” katanya.
Beberapa kampung yang diusulkan antara lain Kampung Airu yang berbatasan dengan Kabupaten Jayapura, Wari Dou dan Egiam di Kabupaten Tolikara, kampung Diatei Torero di Kabupaten Puncak, Megabilis di Kabupaten Mamberamo Tengah, serta Kampung Benawa di Kabupaten Yalimo.
Saat ini, Distrik Mamberamo Hulu telah memiliki delapan kampung definitif, yakni Kampung Dabra, Taiyeve, Fuao, Papasena I, Papasena II, Dou, Fokri, dan Haya. Jumlah tersebut dinilai telah memenuhi syarat minimal pembentukan DOB.
Banny menambahkan bahwa draf usulan pembentukan DOB Kabupaten Mamberamo Hulu telah resmi diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pada November 2025.
“Puji Tuhan, DPR Papua juga sudah memberikan rekomendasi, begitu pula Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mengeluarkan rekomendasi pada bulan November lalu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kajian akademik oleh Tim Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2015, dan dokumen pemekaran tersebut telah diperbarui sesuai regulasi terbaru.
“Semua dokumen usulan sudah kami serahkan, termasuk kepada Gubernur Papua. Sekarang kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Mamberamo Hulu,” pungkasnya.
Banny Kujiro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemekaran hingga terealisasi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat adat Mamberamo Hulu.
(Har)
















