banner 325x300

Pedagang Buah Musiman Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa seluruh pedagang, termasuk pedagang buah musiman dan pedagang lainnya, dilarang berjualan di pinggir jalan atau badan jalan. Seluruh aktivitas jual beli wajib dilakukan di dalam area pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Jayapura saat sesi dialog publik bertajuk “Ruang Publik Torang Tanya, Wali Kota Jawab” yang digelar pada Senin (19/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Abisai Rollo mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman secara langsung mengajukan permohonan izin untuk berjualan di pinggir jalan. Namun, permohonan tersebut dengan tegas ditolak oleh Pemerintah Kota Jayapura.

“Saya tegaskan, tidak ada yang berjualan di pinggir jalan. Semua pedagang harus masuk dan berjualan di dalam pasar. Tidak ada toleransi,” tegas Wali Kota.

Menurutnya, aktivitas jual beli di badan jalan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari penumpukan sampah, kemacetan arus lalu lintas, hingga meningkatnya risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sebagian pedagang buah musiman diketahui ber-KTP di luar Kota Jayapura, sehingga penataan harus dilakukan secara tertib, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Pedagang yang berjualan di luar pasar itu menyebabkan sampah terbuang di mana-mana, menimbulkan kemacetan, bahkan bisa memicu kecelakaan. Karena itu, semua harus masuk ke dalam pasar,” ujarnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban secara konsisten terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di pinggir jalan. Wali Kota menegaskan tidak akan ada lagi pembiaran terhadap aktivitas jual beli di badan jalan.

“Semua yang masih berjualan di pinggir jalan akan kita tertibkan dan masukkan ke dalam pasar,” tambahnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop) Kota Jayapura, Berto F. Itaar, S.IP, menambahkan pihaknya siap melaksanakan penataan dan penertiban pedagang sesuai dengan arahan Wali Kota Jayapura.

“Bapak Wali Kota sudah mengarahkan kepada kami di Dinas Perindakop bahwa seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, baik pedagang buah musiman maupun pedagang dengan jenis dagangan lainnya, harus masuk dan berjualan di dalam pasar. Tidak diperkenankan lagi berjualan di badan jalan,” jelas Berto.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 10 hingga 15 pedagang buah musiman yang telah melaporkan diri kepada Dinas Perindakop karena berjualan di badan jalan. Sebagai langkah awal penertiban, para pedagang tersebut diberikan batas waktu hingga pukul 20.00 WIT pada hari ini untuk segera berpindah dan menempati lapak di dalam pasar.

“Mulai besok dan seterusnya, tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di badan jalan. Semua pedagang wajib mematuhi aturan dan berjualan di dalam pasar,” tegasnya.

Pemerintah Kota Jayapura berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut demi menciptakan ketertiban, kebersihan lingkungan, serta keselamatan lalu lintas. Selain itu, penataan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang resmi, tertib, dan berkelanjutan.