Jayapura, Teraspapua.com – Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen) menggelar kuliah umum yang membahas Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan fokus pada pengembangan kawasan Merauke, Rabu (4/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Uncen tersebut menghadirkan dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Herlambang mengkritisi arah kebijakan Proyek Strategis Nasional yang dinilainya lebih mengedepankan kepentingan investasi dibandingkan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa secara politik hukum, PSN saat ini cenderung berorientasi pada akumulasi modal.
“Proyek strategis nasional pada dasarnya merupakan proyek yang sangat mengedepankan investasi. Karena politik hukumnya adalah politik hukum investasi, maka sesungguhnya PSN tidak lebih dari proyek akumulasi modal,” ujar Herlambang di hadapan civitas akademika FH Uncen.
Menurutnya, klaim kepentingan nasional dalam PSN patut dipertanyakan apabila dalam praktiknya justru mengabaikan hak-hak masyarakat serta prinsip negara hukum. Ia mengingatkan bahwa berbagai proses yang ditempuh untuk memastikan keberlangsungan PSN berpotensi bertentangan dengan hukum, khususnya terkait alih fungsi dan peralihan lahan.
Herlambang menekankan bahwa penyelesaian persoalan lahan dalam proyek-proyek berskala besar tidak cukup hanya dilihat dari aspek ganti rugi atau pembuktian hak ulayat masyarakat adat semata. Ia menilai diperlukan pertimbangan yang lebih komprehensif, termasuk dampak lingkungan dan perubahan iklim.
“Pertimbangannya tidak cukup hanya soal ganti rugi, tidak cukup pula sekadar membuktikan ada atau tidaknya ulayat. Harus ada pertimbangan lingkungan, perubahan iklim, dan pelestarian alam. Bumi ini bukan milik investor, bukan milik sekelompok orang, melainkan milik bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam skala sangat luas, khususnya pada proyek pengembangan kawasan Merauke, yang dinilainya berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat. Proses pembentukan kebijakan tersebut disebut dilakukan secara otoriter, minim partisipasi publik, dan bahkan mengandung unsur pelanggaran hukum.
“Penerbitan HGU yang begitu masif sangat berpotensi menyakiti warga. Prosesnya berbasis pada pembentukan kebijakan yang otokratik, ugal-ugalan, tanpa partisipasi publik, dan justru sarat dengan praktik ilegal,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia Universitas Gadjah Mada ini juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya memicu penolakan dari masyarakat, tetapi dapat merosotkan legitimasi Proyek Strategis Nasional itu sendiri. Ia mempertanyakan makna PSN apabila orientasi politik hukumnya semata-mata diarahkan pada kepentingan akumulasi modal.
“Kita patut khawatir ini bukan lagi kepentingan umum, melainkan kepentingan pemilik modal. Apalagi jika dikaitkan dengan analisis dan pemberitaan yang menghubungkan PSN dengan kepentingan politik segelintir elite di lingkar kekuasaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila proyek-proyek tersebut tidak memiliki keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, maka pemerintah justru berisiko kehilangan legitimasi moral dan konstitusional dalam menjalankannya.
Menanggapi pertanyaan peserta terkait kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menghentikan atau meninjau kembali proyek strategis nasional yang menimbulkan dampak sosial, Herlambang menegaskan bahwa secara konstitusional hal tersebut seharusnya dapat dilakukan.
“Seharusnya bisa, apabila Presiden kembali pada upaya memastikan bahwa kita masih memiliki Undang-Undang Dasar dan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Siapapun presidennya dan siapapun pejabat publiknya, tidak perlu ragu untuk melindungi segenap warga bangsa Indonesia,” tegasnya.
Ia menutup kuliah umum tersebut dengan mengajak mahasiswa dan akademisi hukum untuk kembali pada esensi negara hukum dan demokrasi. Menurutnya, pembangunan tidak boleh meninggalkan luka sosial bagi warga negara.
“Kita tidak ingin hidup dengan menyisakan luka bagi warga bangsa. Mahasiswa hukum harus memahami bahwa sistem hukum Indonesia seharusnya bersifat protektif, bukan eksploitatif. Sistem hukum yang ekstraktif dan bercorak kolonial seharusnya sudah dihentikan dan diakhiri dalam praktik hukum Indonesia,” pungkas Herlambang.
Kuliah umum ini menjadi ruang refleksi kritis bagi mahasiswa Fakultas Hukum Uncen untuk memahami tantangan negara hukum di tengah derasnya arus investasi dan proyek-proyek besar berskala nasional.
(Har)









