Jayapura,Teraspapua.com – Bupati Kabupaten Membramo Raya (Mambra), DD kini ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana Covid-19, tahun anggaran 2020.
“Sebelumnya, terkait kasus ini Kepala BPKAD Kabupaten setempat berinisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka”.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, menegaskan terkait kasus dugaan korupsi dan covid-19 di Mambra, Bupatinya kami sudah tetapkan sebagai tersangka.
Surat penetapannya sudah ada, tetapi kami masih menungguh persetujuan dari Menteri dalam negeri (Mendagri), kata Kapolda Papua Fakhiri dalam acara refleksi semester I, di Mapolda setempat, Selasa (29/06/2021).
“Kalau sudah ada persetujuan dari Mendagri, pihaknya akan lakukan penahanan terhadap DD”, tandas Fakhiri.
Pada kesempatan itu, Fakhiri menegaskan kasus tersebut tidak berhenti sampai disini, tetapi kami akan terus kembangkan untuk mengetahui tersangka lainnya, pungkasnya.
(Matu)








