APBD Provinsi Papua TA. 2022 Turun Drastis Rp5,7 Triliun

Jayapura,Teraspapua.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, mengalami penurunan drastis bila dibandingkan dengan APBD tahun anggaran sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Papua, dalam pidato yang diwakilkan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun,  pada sidang Paripurna DPR Papua, dengan angenda pembahasan Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022.

Sidang tersebut, berlangsung di Ruang Sidang DPR setempat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda didampinggi Wakil ketua II dan III, Edoardus Kaize dan Yulianus Rumbairussi, Kamis (16/12).

Sekda Rumasukun menerangkan,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Struktur APBD Provinsi Papua dapat dijelakan Pendapatan Daerah Provinsi Papua pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 8.942.541.460.543,00.

“Ini mengalami penurunan yang sangat signifikan sebesar Rp. 5.733.019.268.356,00 bila dibanding pada APBD Induk Tahun 2021 sebesar Rp. 14.675.560.728.399,00, masing-masing bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.237.275.778.543,00  Pendapatan Transfer sebesar Rp. 7.705.265.682.000,00”, ujar Rumasukun.

Secara umum,  Pendapatan Asil Daerah (PAD) pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar Rp.740.463.854.356,00 Pendapatan transfer juga mengalami penurunan sebesar Rp.4.991.055.414.000,00.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah Provinsi Papua akan terus berupaya mengintensifkan sumber-sumber pendapatan yang ada, dan terus menerapkan bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan dan keadilan yang disertai tanggungjawab, tegas Rumasukun.

Lebih lanjut dijelaskan Rumasukun, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dialokasikan Belanja Daerah sebesar Rp.9.821.989.485.318,00 mengalami penurunan dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.17.577.357.443.639,00

“Dengan melihat Alokasi Belanja Daerah menurut fungsinya dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut Belanja Operasi, dialokasikan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.7.589.365.559.996,00, yang mengalami penurunan sebesar Rp 3.483.947.081.598,00, APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.13.073.312.621.594,00,” rinci Sekda.

Belanja Modal, dialokasikan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.537.807.560.628,00 yang mengalami penurunan sebesar Rp.108.936.783.258,00 dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.428.870.777.370,00, rincinya.

Kemudian, lanjut Rumasukun, belanja tidak terduga, dialokasikan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.150.000.000.000,00, dan belanja transfer, dialokasikan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.544.816.364.694,00. mengalami penurunan drastis sebesar Rp 2.380.357.679.981,00, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.925.174.044.675,00.

Bukan itu saja, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp.979.448.024.775,00, mengalami penurunan sebesar Rp.2.042.348.689.965,00 dibandingkan dengan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3.021.796.714.740,00.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada pos Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp.100.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp.20.000.000.000,00, dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.120.000.000.000,00, tandasnya.

Demikian kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan program kerja Pemerintah Provinsi Papua yang selanjutnya akan dibahas bersama oleh pihak Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif DPRP Papua, atas dasar pertimbangan dan kemampuan keuangan daerah yang diperkirakan dapat diterima sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022, harapnya.

Kami menyadari bahwa belum semua harapan seluruh masyarakat maupun Dewan yang terhormat, mampu kami wujudkan dalam pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah.

Namun,  hal tersebut lebih ditimbulkan oleh kondisi-kondisi obyektif karena adanya keterbatasan kapasitas pemerintah daerah, yang tidak selalu mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus bertumbuh di sisi yang lain, sehingga perlu kerja keras semua pihak dalam rangka mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” pungkasnya.

(Vmt)