Jayapura, Teraspapua.com – Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerintah kota (Pemkot) Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
FGD berlangsung di Gedung Sian Soor setempat. Senin (14/11/2022). Pemkot Jayapura menghadirkan tiga orang Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti, Budhi Rinaldi Kepala Sub Direktorat Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, akan menyampaikan materi penyusunan produk hukum daerah sesuai amanat perundang-undangan.
Kemudian, Trisna Akhmad, S, Sos, Kepala Seksi Wilayah VB Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan menyampaikan materi pengelolaan dan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah, undang-undang pajak dan retribusi daerah sesuai Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selanjuntya, Fitri Andriani, analis pajak dan retribusi daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan membawakan materi kebijakan PDRD dalam mendukung proyek strategi nasional dan tata cara evaluasi raperda PDRD dan evaluasi Perda PDRD.
Sementara peserta FDG, yaitu Wajib Pajak (WP) dan paguyuban, lembaga/instansi terkait, tokoh agama, Toko Adat Port Numbay, Forkopimda kota Jayapura dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah setempat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M, Si dalam sambutan yang disampaikan Pj Sekda. Robby Kepas Awi. SE. MM mengatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak.
“Pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Baran dan Jasa Tertentu (PBJT),” ujarnya.
Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak,” sambung Robby.
Kemudian kata Robby, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Lanjut kata Robby, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan.
Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti parkir, objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasarana olahraga ( objek olahraga permainan).
“Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan objek pajak antara level pemerintah provinsi dan kabupaten kota yaitu, PKB, BBNKB dan pajak MBLB, hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, karena perencanaan penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik,” papar Robby.
Dikatakan, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Kepala Bapenda ini juga mengatakan, jumlah jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan, rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Robby menambahka, penyelarasan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah dalam rangka pemberian intensif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah.
Ditempat yang sama Plt Kepala Bapenda Drs. Ali Mas’ Udi dalam laporan mengatakan, tujuan FGD adalah memberikan pemahaman yang baik tentang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Selain itu, meningkatkan pemahaman ASN tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mendorong OPD pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk bisa dengan tepat melihat setiap potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lanjut Ali, mendorong adanya perluasan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga peningkatan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu terciptanya sebuah Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat dengan mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Har)