Jayapura,Teraspapua.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura melaksanakan kegiatan pembacaan Surat Dakwaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018, atas nama terdakwa YROG, mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom Tahun 2018 dan terdakwa H. I selaku Direktur PT. N S, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Senin (3/6/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Derman P. Nababan, Hakim anggota Thobias Benggian, Muhammad T. Mustari,
Panitera Pengganti Jacky Mamengko, serta Penasehat Hukum ( terdakwa H. I) Jefry Waisapi dan Agustinus Mayor (terdakwa Y.R.O.G). Sedangkan Penuntut Umum yakni, Jaksa Achmad Kobarubun dan Jaksa Muhammad Arifin.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum sekitar Pukul 10.00 Wit dengan dakwaan Subsidaritas Primair Pasal 2 ayat (1), Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 hari sejak tanggal 08 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023 (tingkat penuntutan).
Bahwa berdasarkan hasil audit tertentu Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.4.689.995.181.04.
Selanjutnya persidangan ditutup dan dibuka kembali pada tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.