Jayapura,Teraspapua.com – Wakil Ketua III, DPR Papua, Julianus Rumbairusi mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan sidang Paripurna pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023, pada Jumat (25/8/2023).
“Usul pemberhentian ini ada aturannya yakni dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dimana satu bulan sebelum berakhir masa jabatan harus sudah ada sidang pengusulan pemberhentian. Tapi karena dengan berbagai kesibukan sampai terlewatkan. Jadi saya rasa tidak salah juga kita menyampaikannya secara baik-baik, karena bagaimanapun Pak Lukas Enembe, selaku gubernur sudah melaksanakan tugas selama ini dengan baik,” terangnya.
Sehingga, lanjut kata Rumbairusi rencananya sidang Paripurna pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 akan dilaksanakan pada Jumat (25/8/2023). Setelah penutupan sidang Paripurna tentang Raperdasi APBD Perubahan.
Ditambahkan Politis partai PAN itu, setelah pengumuman kita tindak lanjut dengan usul kepada Presiden dan Mendagri untuk pemberhentian.
“Pemberhentian ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua bukan karena terkait dengan apa-apa. Tetapi karena masa jabatan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memang berakhir 5 September 2023. Sehingga masyarakat diminta jangan membangun opini yang tidak benar,” tandasnya.








