Ditnarkoba Polda Papua Batasi Jam THM dan Penjualan Miras

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian.

Jayapura,Teraspapua.com – Selama bulan suci Ramdhan, Polda Papua dalam hal ini Ditnarkoba Polda Papua akan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan miras di tanah Papua.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian menjelaskan, mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramdhan, kita akan melakukan penertiban penjualan miras terutama THM.

banner 325x300banner 325x300

“Untuk penjualan miras, kita akan tertibkan baik waktu maupun tempatnya, begitu juga untuk THM kita akan batasi mulai dari jam 21.00 – 01.00 WIT,” terang Kombes Alfian kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut kata Kombes Alvian, untuk pembatasan ini pihaknya sudah tekankan kepada seluruh Polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut.

“Sudah diperintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa menganggu selama umat muslim menjalankan ibadah puasa. Ini juga untuk menghargai dan menghormati sucinya bulan ramadan,” terangnya.

Alvian berharap, semua pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa ijin usaha diamankan. Seraya  meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan miras.

“Masyarakat silahkan laporan, akan kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” tandasnya.