Langgur,Teraspapua.com – Bupati M Thaher Hanubun secara resmi menyampaikan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis, untuk dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara provinsi Maluku dalam rangka penanganan penyebaran virus Corona (Covid 19), minggu pagi (22/3/2020).
Dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid 19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat.
Tentu agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat “ungkap Thaher ketika mengutip isi maklumat Kapolri.
“ Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi “lanjut Taher Hanubun.
Maklumat Kapolri diantaranya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri “tiru Thaher.
Kegiatan itu meliputi, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malam, pameran, dan resepsei keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, serta unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa, agar tidak dilakukan “sebutnya rinci.
Lanjut disampaikan Taher,masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing ,dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan banyak orang dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid 19.
Selanjutnya, masyarakat tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok ,maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.
Terakhir, masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Masih didalam maklumat tersebut jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ tutupnya.
(Buce).