Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua melakukan rapat paripurna dengan agenda penetapan Raperdasi APBD TA 2025, Selasa (24/9/2024).
Dalam sidang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Dewan terhadap KUA dan PPAS APBD T.A 2025 yang selanjutnya menjadi dasar dalam perhitungan Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut Total APBD Rp.2,701 Trilyun.
Dengan Anggaran Pendapatan sebesar Rp.2,505 Triliun, Anggaran Belanja sebesar Rp.2,701 Triliun. Untuk Anggaran Pembiayaan Daerah (Netto) sebesar Rp.195,40 Milyar.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Emus Gwijangge menilai APBD Provinsi Papua tahun 2025 mengalami defisit.
“Ini akibat adanya pemekaran, dan dari usulan Anggaran APBD Papua TA 2025 senilai Rp 2,701 triliun ini tidak cukup,” ujar Gwijangge kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut di katakan Gwijangge, dengan melihat APBD ini saya minta agar OPD terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) harus bekerja lebih giat. jangan lagi kita menunggu dan berharap ada penambahan dana dari Pusat.
Kita harus menjemput bola, dengan mengelola sumber pendapatan kita seperti mewujudkan regulasi perpajakan dan retribusi yang responsif serta meningkatkan kapasitas SDM pengelola pajak dan retribusi yang tangguh, mumpuni dan berintegritas.
Kemudian, kata Gwijangge, harus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap kewajiban pajak dan retribusi. Dan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi perpajakan/retribusi.
Selain itu, meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Serta meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Daerah agar sehat, inovatif, dan berdaya saing.
“Saya rasa ini kalau di seriusi, kedepan APBD kita akan bertambah,” tandas Gwijangge.














