Bawaslu Kota Jayapura Keberatan Dengan Penetapan Rekapitulasi Distrik Japsel Oleh KPU

Jayapura, Teraspapua.com – KPU Kota Jayapura mengesahkan D hasil kecamatan Jayapura Selatan atau rekapitulasi di tingkat distrik untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada Selasa, (10/12/2024)

Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai beralasan pihaknya tidak dapat kembali membahas C Hasil karena harusnya diselesaikan di tingkat distrik.

Padahal, saksi pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai telah mengajukan keberatan atas D Hasil.

“D Hasil yang harus, bila mana terjadi ketidak ada kecocokan, lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami,” jelasnya.

Walau sudah di sahkan,namun Bawaslu Kota, keberatan, karena tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir menyatakan keberatan dan akan mengambil tindakan sesuai tugas dan kewenangan kami.

“Prosedur tidak dilaksanakan dengan baik, kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” tegasnya.

Mengenai hasil rekapitulasi di Jayapura Selatan, ternyata hanya ditanda tangani Ketua PPD Jayapura Selatan.

Sementara, empat anggota PPD mengajukan keberatan karena data yang tidak singkron.

“Terhadap hasil ini juga hanya di tanda tangani oleh ketua yang tidak hadir dalam pleno hari ini,” tegasnya.