Mekanisme Pengusulan Anggaran MRP Harus Melalui Keputusan Pleno

Jayapura, Teraspapua.com – Masa Kepengurusan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) untuk tahun 2025-2026 baru terbentuk, dimana Benny Sweny didapuk sebagai Ketua, Bertha Ronsumbre sebagai Wakil Ketua dan Cyrillus Moman sebagai Sekretaris yang ditetapkan dalam Pleno MRP pada 14 April 2025.

Selanjutnya, PURT yang bertanggung jawab menata kerumahtanggaan MRP didampingi Wakil Ketua I MRP Pdt. Roberth Horik dan Wakik Ketua II MRP Max Ohe melakukan Kunjungan
Koordinasi kepada DPRP yang diterima oleh Ketua DPRP, Denny Bonai dan Ketua Komisi I DPRP Adam Arisoi, di kantor DPR Papua, Selasa, 15/4/2025.

Keesokan harinya, Rabu (16/4/ 2025), PURT melakukan Kunjungan Kordinasi dengan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Papua, Yohanes Walilo yang diterima di ruang Sekda, Kantor Gubernur Papua.

Terdapat 4 (empat) hal yang dibicarakan dengan Ketua DPRP dan Sekda Provinsi Papua, yaitu :

(1) Penataan kerumahtanggaan MRP dan mekanisme penganggaran melalui Keputusan Pleno MRP;

(2) Review masa penjaringan aspirasi dengan durasi yang lebih panjang untuk mengakomodir TUSI MRP dalam PP 107/2021 untuk pengawasan dana Otsus;

(3) Dokumen anggaran otsus dari OPD Prov dan Pemkab/Pemkot diberikan kepada MRP sebagai referensi untuk pengawasan pengelolaan dana otsus;

(4) Revisi Pergub 2 Tahun 2019 untuk pengaturan penganggaran MRP yang lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Baik Ketua DPRP maupun Sekda sangat respons dan mendukung langkah-langkah PURT MRP untuk mewujudkan MRP yangg kuat dan mandiri dalam melakukan afirmasi, proteksi dan
pemberdayaan Orang Asli Papua.

(red)