Kasus ITE Panji Agung Masuk Tahap II, Kuasa Hukum: Unsur Materil Lemah, Kami Siap Lapor Balik Dugaan Korupsi Dana BOS

Jayapura, Teraspapua.com – Proses hukum terhadap Panji Agung Mangkunegoro kini resmi memasuki tahap II. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Rabu (9/7/2025). Pelimpahan ini menandai langkah selanjutnya menuju proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Panji sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Keerom atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut bermula dari unggahan Panji di media sosial Facebook yang memuat kritik terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar secara hukum.

Kuasa hukum Panji, Baharuddin Farawowan, menilai bahwa perkara ini sangat lemah dari sisi unsur materil. Ia menyebutkan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik secara personal, melainkan hanya menyampaikan kritik yang bersifat kelembagaan, yang menurutnya dijamin oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Klien kami hanya menyampaikan informasi terkait kelembagaan. Mengacu pada Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, kritik terhadap lembaga negara atau publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Baharuddin kepada wartawan di Kantor Kejari Jayapura.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencemaran nama baik harus mengandung unsur fitnah serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam kasus ini, menurut Baharuddin, Panji memiliki bukti kuat atas pernyataannya.

“Kami siap mengajukan pembuktian terbalik. Bukti-bukti terkait penggunaan dana BOS sudah kami kantongi, termasuk dokumen keuangan dan rekaman yang valid. Bahkan, dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan korupsi dana BOS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejari Jayapura,” tegasnya.

Panji juga mengungkapkan kronologis penangkapannya oleh aparat kepolisian. Ia ditangkap saat mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah nomor urut 1, BTM–CK, di kawasan Hamadi Tanjung, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Selasa (8/7/2025).

Menurut pengakuannya, ia awalnya menerima surat panggilan untuk pemeriksaan kesehatan. Namun tanpa peringatan, aparat mendatanginya dan langsung melakukan penangkapan serta meminta dirinya menandatangani surat penangkapan.

“Saya sempat ditahan semalam di Rutan Polres Keerom meskipun kuasa hukum saya sudah mengajukan permohonan agar saya tidak ditahan. Tapi itu tidak jadi soal, karena saya sudah menyerahkan bukti autentik, termasuk rekaman dan dokumen anggaran yang menjadi dasar pernyataan saya,” jelas Panji.

Ia juga menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Keerom, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Keerom. “Saya akan melawan laporan ini. Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi demi membela kepentingan guru dan siswa yang seharusnya menerima manfaat dari dana BOS tersebut,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Roberto Sohilait, membenarkan bahwa berkas perkara Panji telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi memasuki tahap II.

“Tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik Polres Keerom. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk menjalani proses persidangan,” ungkap Roberto kepada wartawan.

Panji dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan/atau ayat (6) jo Pasal 27 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Meski tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman berada di bawah lima tahun, Panji tetap dikenakan wajib lapor. “Apakah unsur materil terpenuhi atau tidak, itu akan diuji dalam proses persidangan. Pembuktian akan dilakukan secara terbuka di forum pengadilan,” tambah Roberto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat serta transparansi pengelolaan anggaran publik. Banyak pihak menilai penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE terhadap warga yang mengkritik lembaga negara, khususnya terkait dugaan korupsi, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat membungkam suara masyarakat sipil.

Panji Agung sendiri menyatakan akan terus melawan proses hukum ini secara terbuka dan sah. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk membawa dugaan penyelewengan dana BOS ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk ke KPK, demi keadilan dan akuntabilitas penggunaan dana publik di sektor pendidikan.
[red)