Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Kamis (6/11/2025) siang.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, didampingi sejumlah perwira dan anggota Satresnarkoba. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, masing-masing Jaksa Novandra dan Jaksa Rizal, yang turut menyaksikan jalannya pemusnahan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum, sekaligus memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan atau beredar kembali,” ujar AKP Febry Pardede.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua barang bukti ganja yang dimusnahkan. Barang bukti pertama berasal dari tersangka IL (L/24), warga Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan total berat 178,88 gram ganja kering siap edar. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, barang bukti kedua berasal dari tersangka IR (L/31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan total berat ganja mencapai 2.330,83 gram atau sekitar 2,3 kilogram. Tersangka IR dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar langsung di tempat, disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, serta personel pengawasan internal dari Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
AKP Febry menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti hasil sitaan benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut berperan aktif dalam memeranginya,” tambahnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Jayapura Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
(red)
















