Jayapura, Teraspapua.com – Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Mamberamo Hulu tak hanya berbicara soal pemekaran administratif, tetapi juga menyentuh isu sensitive. Keamanan, batas wilayah adat, hingga pengakuan kearifan lokal di Papua.
Ketua Tim Pemekaran CDOB) Mamberamo Hulu, Filem F. Foisa menegaskan, pembentukan DOB di Papua seharusnya tidak semata-mata berbasis pertimbangan teknokratis, melainkan harus berlandaskan wilayah adat dan kearifan lokal. Menurut mereka, pendekatan budaya menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan jangka panjang.
“Kalau mau aman, pembentukan DOB harus berdasarkan wilayah budaya dan adat. Itu lebih menjamin stabilitas. Jangan hanya lihat peta administratif,” ujar kepada Teraspapua.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menyoroti dinamika perpindahan kelompok masyarakat antarwilayah adat yang kerap memicu persoalan di tingkat lokal. Menurutnya, ada kasus di mana kelompok dari suku tertentu menetap di wilayah adat lain tanpa mekanisme resmi yang jelas, sehingga menimbulkan klaim tumpang tindih.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menghormati identitas budaya dalam setiap kebijakan pemekaran. Mamberamo Hulu, misalnya, disebut sebagai bagian dari wilayah adat Tabi dengan karakter budaya yang berbeda dari wilayah pegunungan, kami menggunakan cawat bukan koteka.
“Kami di wilayah Tabi punya identitas budaya sendiri. Itu harus dihormati dalam penataan wilayah,” katanya.
Selain isu budaya, persoalan tapal batas juga menjadi sorotan, lebih khusus wilayah distrik Douw, Wari, Sebei, Giam disebut mengalami dinamika klaim administratif dengan kabupaten lain seperti Tolikara, Puncak Jaya, Yalimo, hingga Yahukimo.
Menurutnya, ada wilayah yang diklaim masuk kabupaten lain tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, DPRD, atau persetujuan lembaga adat. Ia menyebut perpindahan administrasi itu lebih bersifat inisiatif sepihak di tingkat kampung, bukan keputusan formal negara.
“Kalau masuknya tidak resmi, tanpa persetujuan pemerintah dan lembaga adat, tentu ini jadi persoalan. Itu yang harus diluruskan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah pusat perlu memahami kompleksitas persoalan batas wilayah di Papua, terutama dalam konteks pemekaran dan Otonomi Khusus (Otsus). Sinkronisasi data dan peta administrasi dinilai mendesak agar tidak memicu konflik horizontal di kemudian hari.
Dalam kerangka Otsus Papua, masyarakat Mamberamo Hulu mengaku mendorong pemekaran dengan satu tujuan utama, pemerataan kesejahteraan dan penguatan stabilitas keamanan.
“Sasaran kami satu, bagaimana masyarakat Mamberamo Hulu bisa sejahtera dan negara tetap aman,” ujarnya.
Ia menilai selama ini justru wilayah yang belum tersentuh pembangunan kerap dipandang sebelah mata, sementara daerah yang sudah lebih dulu dimekarkan menghadapi tantangan tata kelola baru.
Mamberamo Hulu sendiri memiliki jejak administratif panjang. Distrik tersebut telah ada sejak 1969. Secara historis, wilayah itu pernah berada dalam struktur administrasi Kabupaten Jayapura, kemudian masuk Sarmi, dan kini berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
“Secara undang-undang, posisi kami jelas ada di Mamberamo Raya. Bukan bagian dari kabupaten lain,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan politisasi usulan DOB di sejumlah daerah. Menurutnya, terdapat praktik di mana wacana pemekaran dimanfaatkan untuk kepentingan elite tertentu, termasuk penganggaran yang tidak transparan.
“Ada kepala daerah yang dorong banyak DOB, tapi anggarannya tidak benar-benar untuk urus pemekaran. Ini yang harus diawasi,” ujarnya.
Masyarakat mengaku kini lebih kritis karena akses informasi semakin terbuka. Dengan dukungan internet dan komunikasi digital, aspirasi dari daerah terpencil dapat langsung disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah sampaikan aspirasi sampai ke kementerian. Sekarang akses informasi terbuka, jadi kami bisa mengawal proses ini,” katanya.
Bagi mereka, pemekaran bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan tentang keadilan pembangunan dan pengakuan identitas adat.
Pemerintah pusat dinilai perlu menyikapi secara cermat agar kebijakan DOB di Papua benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi kepentingan administratif atau politik sesaat,” pungkasnya.
(Har)









