Jakarta, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Pusat BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas penyelesaian status tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, termasuk 314 tenaga honorer yang dikenal sebagai anak-anak Port Numbay, serta sejumlah tenaga honorer lainnya yang sebelumnya mengalami pembatalan dalam proses pengangkatan akibat persoalan administrasi.
Dalam pertemuan itu, Abisai didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kota Jayapura. Ia menyampaikan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi tenaga honorer kepada Kepala BKN RI guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya bertemu dengan Kepala BKN RI untuk membicarakan tenaga honorer yang sebelumnya dibatalkan pada masa kepemimpinan penjabat wali kota sebelumnya akibat masalah administrasi. Selain itu, kami juga membahas nasib 314 anak-anak Port Numbay yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian,” ujar Abisai.
Menurut dia, Kepala BKN RI memberikan arahan agar dilakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap seluruh data tenaga honorer yang akan diusulkan. Proses verifikasi tersebut akan melibatkan Kantor Regional IX BKN Jayapura serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan keabsahan data dan dokumen.
“Kepala BKN meminta agar verifikasi dilakukan dengan baik dan menyeluruh. Dalam proses ini akan melibatkan Kanreg IX BKN Jayapura dan BPKP, sehingga seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel, termasuk untuk 314 tenaga honorer Port Numbay,” katanya.
Verifikasi yang dimaksud mencakup pemeriksaan identitas, kesesuaian nama, keabsahan ijazah, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari kesalahan data yang dapat menghambat proses penetapan status kepegawaian.
Abisai menegaskan bahwa pesan Kepala BKN RI sangat jelas, yakni memastikan seluruh data tenaga honorer benar-benar valid sebelum diajukan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka penetapan status kepegawaian dapat dilakukan oleh BKN dan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan (SK).
Selain membahas 314 tenaga honorer Port Numbay, pertemuan tersebut juga menyinggung sisa tenaga honorer yang sebelumnya mengalami pembatalan dalam proses pengangkatan. Kelompok ini juga akan menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan sebelum mendapatkan keputusan resmi dari BKN RI.
Pemerintah Kota Jayapura, lanjut Abisai, berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya putra-putri asli Port Numbay.
“Saya berharap 314 anak-anak Port Numbay tetap bersabar. Pemerintah sedang berupaya maksimal memperjuangkan mereka agar memperoleh kesempatan menjadi pegawai. Karena itu, verifikasi harus dilakukan dengan melibatkan BPKP agar seluruh data benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam penyelesaian persoalan tenaga honorer di Kota Jayapura.
“Ini kesempatan yang sangat baik karena saya bisa bertemu langsung dengan Kepala BKN Pusat. Saya yakin pertemuan ini menghasilkan langkah-langkah positif. Jika seluruh data valid, maka peluang mereka untuk lolos sesuai ketentuan sangat besar,” kata Abisai.
Pemerintah Kota Jayapura, tambahnya, akan mempercepat proses verifikasi dan penyusunan dokumen agar seluruh berkas dapat segera disampaikan ke Kantor Regional IX BKN Papua untuk ditindaklanjuti ke tingkat pusat.
“Kami akan mempercepat seluruh proses sehingga hasil verifikasi bisa segera disampaikan ke Menteri PANRB dan BKN Pusat. Harapannya, seluruh tahapan berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan status,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Jayapura dalam memperjuangkan penyelesaian status tenaga honorer, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.














