Kasus Penganiayaan di Koya Barat Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jayapura

Reskrim Polsek Muara Tami secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura (humas Polresta)

Jayapura, Teraspapua.com  – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Muara Tami, Kota Jayapura, memasuki babak baru. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Tami secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/7/2026) siang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan dimulainya tahapan penuntutan oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejari Jayapura untuk proses hukum lanjutan di pengadilan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Antonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Muara Tami, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Guntur.

Ia menambahkan, tersangka berinisial M.A. selanjutnya akan menjalani proses hukum di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT di kawasan Jalan Protokol Koya Barat, tepatnya di Somel Cahaya Abadi, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M.A. (26) diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial P.S. (41).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan M.A. sebagai tersangka.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit meja berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan pengawalan ketat dari personel Unit Reskrim Polsek Muara Tami. Proses berjalan aman, tertib, dan lancar hingga tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, aparat penegak hukum berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(red*)