Biak, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Biak Numfor, Jumat (10/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen dan dihadiri Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy C.R. Kapissa yang mewakili Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Daniel menegaskan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, laporan pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting bagi DPRK untuk mengevaluasi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus menilai efektivitas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Ia menjelaskan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah daerah telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memuat berbagai laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja pemerintah daerah, hingga laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRK juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian itu menandai keberhasilan pemerintah daerah meraih opini WTP secara berturut-turut sejak 2020.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Daniel.
Setelah penyampaian sambutan Ketua DPRK, rapat dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Bupati Biak Numfor yang dibacakan Wakil Bupati Jimmy C.R. Kapissa.
Dalam pemaparannya, Jimmy menyampaikan target pendapatan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,371 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,231 triliun atau 89,78 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,431 triliun dan terealisasi Rp1,252 triliun atau 87,49 persen.
Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp65,53 miliar atau 72,55 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp30 miliar atau 98,14 persen. Hingga akhir tahun anggaran 2025, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp14,61 miliar.
Jimmy mengatakan pelaksanaan APBD 2025 telah dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Meski demikian, ia mengakui struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus menjadi perhatian pemerintah.
Selain kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga mencatat sejumlah capaian sepanjang 2025, antara lain penghargaan percepatan digitalisasi daerah, revitalisasi bahasa daerah, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting di Tanah Papua, serta keberhasilan penyelenggaraan Festival Biak Munara Wampasi (FBMW).
“Pemerintah daerah berkomitmen terus memperkuat tata kelola keuangan agar APBD semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Jimmy
(HDK)














