Mengapa Orang Baik Bisa Korupsi

Tumian Lian Daya Purba Ungkap Peran Rasionalisasi dan Pembenaran Diri

Ketua Jurusan Hukum Acara FH Uncen Dr. Tumian Lian Daya Purba, S.H., M.H saat memberikan kuliah umum (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Korupsi tidak selalu lahir dari niat jahat seseorang. Dalam banyak situasi, tindakan korupsi justru dapat bermula dari proses berpikir yang membuat seseorang tetap merasa dirinya sebagai orang baik, meski pada saat yang sama melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam kuliah umum yang diberikan Dr. Tumian Lian Daya Purba, S.H., M.H. kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), dalam rangka mengawali perkuliahan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.

Kuliah umum yang berlangsung di Kampus Fakultas Hukum Uncen, Abepura, Jayapura, Rabu (26/8/2026), mengangkat tema “Rasionalisasi dan Pembenaran Diri: Mengapa Orang Baik Bisa Korupsi.”

Materi tersebut diberikan kepada mahasiswa Program Strata Satu (S1) Reguler dan Non-Reguler serta Program Strata Dua (S2) Fakultas Hukum Uncen.

Dalam pemaparannya, Tumian Purba yang juga Ketua Jurusan Hukum Acara menjelaskan bahwa persoalan korupsi tidak dapat dilihat hanya dari sudut pandang adanya kesempatan atau tekanan. Ada proses psikologis yang membuat seseorang mampu membangun alasan untuk membenarkan perbuatan yang sebenarnya telah diketahui sebagai tindakan yang salah.

Ia mengawali pemaparannya dengan mengaitkan tema kuliah umum tersebut dengan Fraud Triangle Theory atau teori segitiga kecurangan yang mengenal tiga elemen utama, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

Menurut Tumian, tekanan dan kesempatan memang dapat membuka ruang terjadinya kecurangan. Namun, rasionalisasi menjadi bagian penting karena melalui proses tersebut seseorang dapat meyakinkan dirinya bahwa tindakan yang dilakukan masih dapat diterima.

“Kalau bicara tentang rasionalisasi dan pembenaran diri, mengapa orang baik bisa korupsi? Tadi Pak Dekan sudah menjelaskan tentang Fraud Triangle Theory atau teori segitiga kecurangan, ada kesempatan, ada tekanan. Tetapi kembali lagi, siapa manusia Indonesia itu sebenarnya,” kata Tumian dalam pemaparannya.

Tumian kemudian mengajak mahasiswa melihat persoalan tersebut dari perspektif psikologi moral dan perilaku sosial.

Pembukaan Kuliah semester ganji, Dekan Fakultas Hukum Uncen, Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama Dr. Marthinus Mambaya, S.H., M.Hum., Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum Dr. Farida Kaplele, S.H., M.H., serta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Daniel Tanati, S.H., M.H dan Ketua Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum, Dr. Budyanto, S.H., M.H. (foto Arche/Teraspapua.com)

Ia menyinggung kecenderungan manusia untuk mempertahankan citra dirinya sebagai pribadi yang baik. Ketika seseorang melakukan kesalahan, menurut dia, akan muncul dorongan untuk menutupi tindakan tersebut dan membangun alasan agar dirinya tetap dapat dipandang baik.

“Kalau tidak diubah, dia akan merasa apa yang saya lakukan harus ditutupi. Dia akan berusaha membenarkan tindakan yang dilakukan demi citra diri,” ujarnya.

Menurut Tumian, proses tersebut dapat membuat seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai yang sebelumnya diyakini.

Ia juga mengkritisi sikap hipokrit dan feodal yang menurutnya masih dapat ditemukan dalam kehidupan sosial. Sikap hipokrit membuat seseorang cenderung mempertahankan citra tertentu di hadapan orang lain, sedangkan sikap feodal dapat mendorong seseorang untuk mengejar penghormatan dan merasa harus dilayani.

Karena itu, mahasiswa Fakultas Hukum diminta memiliki sikap kritis serta tidak terjebak dalam pola hubungan sosial yang membuat seseorang lebih mementingkan status, penghormatan, dan citra diri dibandingkan integritas.

“Untuk itu, mahasiswa Fakultas Hukum sebagai akademisi harus kritis. Yang kedua, jangan terjebak dalam sifat feodal atau gila hormat, suka dilayani tetapi tidak mau melayani,” katanya.

Tumian juga menyinggung pandangan lama yang menganggap bahwa seorang penjahat dapat dikenali dari ciri bawaan atau fisiknya. Menurut dia, pandangan tersebut telah banyak dipatahkan oleh perkembangan psikologi dan kajian perilaku manusia.

Karena itu, seseorang yang melakukan kejahatan tidak selalu dapat dikenali dari penampilan maupun latar belakang moralnya.

Dalam konteks korupsi, Tumian mengatakan orang yang melakukan tindakan koruptif sering kali tidak memandang dirinya sebagai penjahat.

Justru karena ingin mempertahankan citra diri positif itulah, seseorang membutuhkan rasionalisasi dan pembenaran diri.

Ia menjelaskan, dalam psikologi moral, konsep orang baik tidak berarti seseorang tidak pernah melakukan kesalahan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana seseorang menyikapi kesalahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Orang baik bukan berarti orang yang tidak pernah berbuat salah. Konsep yang lebih tepat adalah citra diri moral, bagaimana seseorang bisa mempertanggungjawabkan kesalahannya,” katanya.

Ia mencontohkan tindakan-tindakan kecil dalam kehidupan sehari-hari yang sering dianggap sepele. Misalnya, seorang mahasiswa yang seharusnya mengikuti perkuliahan pukul 08.00 WIT, tetapi datang terlambat pada pukul 08.30 WIT.

Menurut Tumian, persoalan tersebut dapat menjadi contoh bagaimana seseorang mulai melakukan kompromi terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab.

Ia menekankan bahwa integritas justru dibentuk melalui kebiasaan-kebiasaan kecil. Karena itu, tindakan yang tampak sederhana tidak seharusnya selalu dianggap tidak penting.

Dalam kesempatan tersebut, Tumian memaparkan sembilan nilai yang menjadi dasar perilaku antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Nilai-nilai tersebut, menurut dia, tidak cukup hanya dihafalkan. Mahasiswa harus menjadikannya sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia membagi karakter tersebut dalam beberapa aspek. Kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab menunjukkan karakter pribadi. Sementara adil, peduli, dan berani berkaitan dengan sikap serta interaksi sosial terhadap sesama.

Adapun mandiri, kerja keras, dan sederhana merupakan nilai yang menunjukkan etos kerja seseorang.

Tumian menegaskan, alasan seperti kekurangan uang atau merasa gaji tidak mencukupi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan korupsi.

“Saya korupsi karena gaji saya kurang, itu sangat salah dan melawan hukum,” tegasnya.

Menurut dia, etos kerja justru harus dibangun melalui kemandirian, kerja keras, dan kesederhanaan, bukan dengan membenarkan perilaku berlebihan atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak.

Tumian juga menekankan pentingnya keberanian dalam membangun budaya antikorupsi.

Menurutnya, sikap antikorupsi tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa korupsi merupakan tindakan yang salah. Seseorang harus berani mempertahankan prinsip meski berada dalam posisi yang tidak populer.

“Anti korupsi berarti kamu harus berani. Walaupun semua meninggalkanmu, kau harus berani menyatakan bahwa itu salah,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa membiarkan kejahatan terjadi tanpa keberanian untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut salah juga menjadi persoalan serius.

Karena itu, mahasiswa hukum yang nantinya akan terjun sebagai jaksa, hakim, advokat, notaris, akademisi maupun profesi hukum lainnya harus membangun keberanian moral sejak berada di bangku kuliah.

“Kalian akan menjadi penegak hukum, menjadi jaksa, hakim, lawyer, notaris. Tindakan kalian akan dihadapi di lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Tumian menjelaskan rasionalisasi sebagai proses ketika pikiran manusia menyusun alasan yang terdengar logis untuk sebuah tindakan, meskipun alasan sebenarnya tidak dapat diterima secara moral.

Rasionalisasi, kata dia, dapat muncul sebelum maupun ketika seseorang melakukan tindakan yang salah.

Proses tersebut membuat seseorang merasa masih berada dalam kondisi baik meskipun mengetahui bahwa tindakannya menyimpang.

Ia mencontohkan kalimat seperti “cuma kali ini”, “semua orang juga melakukan”, atau “tidak ada yang dirugikan” sebagai bentuk sederhana dari proses rasionalisasi.

Menurutnya, cara berpikir tersebut dapat menjadi berbahaya ketika terus dipelihara karena seseorang perlahan kehilangan kemampuan untuk mengenali batas antara tindakan yang benar dan salah.

Sementara itu, pembenaran diri atau self-justification merupakan kecenderungan seseorang untuk membenarkan tindakan sendiri, terutama setelah melakukan kesalahan, agar citra dirinya tetap positif.

Tumian mengutip penelitian Mazar, Amir, dan Ariely (2008) yang menunjukkan bahwa seseorang dapat memperoleh keuntungan dari ketidakjujuran kecil sambil tetap mempertahankan keyakinan bahwa dirinya adalah orang yang baik.

Ia memberikan contoh mahasiswa yang dikenal rajin dan jujur, tetapi sesekali melihat jawaban teman saat ujian.

Mahasiswa tersebut masih dapat mempertahankan citra dirinya sebagai orang jujur dengan mengatakan bahwa tindakan itu hanya dilakukan sekali karena soal ujian terlalu sulit.

“Poin pentingnya, hampir tidak ada orang yang menganggap dirinya jahat. Karena itulah pembenaran diri selalu dibutuhkan,” katanya.

Ia kembali menjelaskan tiga unsur dalam Fraud Triangle, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

Tekanan dapat berupa kebutuhan mendesak atau target yang berat. Kesempatan muncul ketika terdapat celah yang membuat pelanggaran terasa mungkin dilakukan. Sementara rasionalisasi membuat tindakan tersebut terasa wajar bagi pelakunya.

Dalam kondisi tertentu, ketiga faktor tersebut dapat saling berkaitan. Seseorang yang berada dalam tekanan kemudian menemukan kesempatan melakukan penyimpangan dapat membangun alasan bahwa tindakannya dapat dimaklumi.

Di sinilah, menurut Tumian, proses psikologis memainkan peranan penting.Otak manusia dapat menciptakan berbagai mekanisme untuk mengurangi rasa bersalah, seperti menganggap tidak ada pihak yang dirugikan, menganggap korban tidak nyata, membandingkan kesalahan dengan tindakan yang lebih buruk, atau mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

Tumian juga menjelaskan konsep disonansi kognitif, yakni kondisi ketika nilai yang diyakini seseorang bertentangan dengan tindakan yang dilakukan.

Ia memberikan contoh mahasiswa yang menganggap dirinya jujur, tetapi kemudian menyalin skripsi orang lain tanpa mencantumkan sumber.

Kontradiksi tersebut dapat memunculkan ketegangan batin. Untuk mengurangi ketegangan itu, seseorang kemudian mencari alasan, misalnya dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut hanya berupa parafrase dan bukan plagiarisme.

Proses tersebut dapat membuat seseorang menonaktifkan “rem moral” dalam dirinya untuk sementara.

Selain faktor individu, lingkungan juga memiliki pengaruh besar.

Tumian menyebut efek konformitas, ketika seseorang cenderung mengikuti kebiasaan kelompok meskipun secara pribadi menyadari bahwa tindakan tersebut salah.

Ada pula difusi tanggung jawab, yakni ketika suatu tindakan dilakukan secara bersama-sama sehingga rasa tanggung jawab masing-masing individu menjadi berkurang.

Dalam pemaparannya, Tumian juga membedakan guilt atau rasa bersalah dengan shame atau rasa malu.

Rasa bersalah berfokus pada tindakan. Seseorang menyadari bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang salah. Kondisi tersebut dapat mendorong seseorang meminta maaf dan melakukan perbaikan.

Dekan FH Uncen, Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Daniel Tanati, S.H., M.H. dan para dosen saat menyaksikan kuliah umum oleh Dr. Tumian Lian Daya Purba, S.H., M.H (foto Arche/Teraspapua.com)

Sementara rasa malu lebih berfokus pada identitas diri secara keseluruhan. Seseorang merasa dirinya sebagai pribadi yang buruk.

Menurut Tumian, perbedaan tersebut penting karena respons yang muncul juga dapat berbeda. Rasa bersalah dapat mendorong perbaikan, sedangkan rasa malu yang tidak dikelola dapat memicu penghindaran dan penyangkalan.

Contoh Kasus Korupsi di Institusi Penegak Hukum. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, Tumian mengaitkan materi kuliah dengan kasus dugaan suap terkait perkara Ronald Tannur yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan bagaimana tekanan, kesempatan melalui relasi dan kewenangan, serta pembenaran bahwa praktik tertentu merupakan sesuatu yang lazim dapat menjadi faktor yang mendorong terjadinya penyimpangan.

Dalam konteks tersebut, rasionalisasi dapat membuat peran sebagai perantara atau makelar perkara dibingkai sebagai bentuk bantuan biasa kepada relasi, bukan sebagai tindakan yang merusak proses peradilan.

Menurut Tumian, kasus tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman mengenai psikologi rasionalisasi penting bagi mahasiswa hukum agar dapat memahami bagaimana sebuah pelanggaran dapat dimulai dari proses berpikir sebelum akhirnya berkembang menjadi tindakan nyata.

Tumian kemudian menghubungkan pembahasan psikologi dengan konsep pertanggungjawaban pidana.

Ia menjelaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan sebagai salah satu fondasi pertanggungjawaban pidana. Menurut pemaparannya, pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab, hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya, serta ada atau tidaknya alasan yang menghapuskan kesalahan.

Tiga hal tersebut mencakup kemampuan bertanggung jawab, hubungan batin berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta tidak adanya alasan pemaaf.

Tumian menekankan bahwa rasionalisasi dan pembenaran diri bukan merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam hukum.

Rasionalisasi hanya menjelaskan proses mental atau motif seseorang ketika melakukan tindakan.

“Rasionalisasi dan pembenaran diri bukan salah satu dari keduanya. Keduanya hanya proses mental yang menjelaskan motif pelaku, bukan alasan hukum yang menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan,” jelasnya.

Dengan demikian, alasan seseorang merasa terdesak secara psikologis tidak otomatis dapat disamakan dengan keadaan daya paksa dalam hukum. Penerapan alasan hukum tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tumian juga menjelaskan bahwa pemidanaan tidak hanya berkaitan dengan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan.

Pemidanaan juga memiliki tujuan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya sekaligus mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.

Dalam teori gabungan, pemidanaan modern juga memiliki tujuan memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.

Karena itu, pemahaman mengenai aspek psikologis dalam proses terjadinya tindak pidana dapat membantu memperkuat upaya pencegahan.

Meski demikian, Tumian menegaskan pemahaman psikologis tersebut tidak menggantikan fungsi pertanggungjawaban hukum dan kebutuhan akan keadilan bagi korban.

Menutup pemaparannya, Tumian menegaskan bahwa korupsi tidak semata-mata dimulai dari adanya kesempatan.

Menurutnya, korupsi juga dapat dimulai dari pikiran ketika seseorang mulai mencari alasan untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya telah diketahui sebagai sesuatu yang salah.

“Korupsi dimulai dari pikiran, bukan hanya dari kesempatan. Korupsi adalah pelanggaran hukum yang nyata, namun pelakunya sering kali tetap ingin dipandang dan memandang dirinya sendiri sebagai orang baik,” ujarnya.

Ia mengatakan pola tersebut tidak hanya terjadi dalam kasus korupsi berskala besar. Mekanisme yang sama dapat muncul dalam berbagai pelanggaran kecil yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, mengenali pola rasionalisasi sejak dini, termasuk ketika masih berada di bangku kuliah, menjadi langkah penting untuk membangun kebiasaan integritas yang dapat dibawa sepanjang kehidupan profesional.

“Orang baik bisa korupsi bukan karena berhenti menjadi baik, tetapi karena pikirannya menemukan cara untuk tetap merasa baik sambil melakukan hal yang salah. Dan cara itulah yang disebut rasionalisasi dan pembenaran diri,” kata Tumian.

Materi kuliah umum tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi mahasiswa Fakultas Hukum Uncen bahwa pengetahuan mengenai hukum harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter.

Bagi calon penegak hukum, integritas bukan hanya persoalan memahami aturan, tetapi juga kemampuan untuk mengenali tekanan, menolak kesempatan melakukan penyimpangan, serta menghentikan proses pembenaran diri sebelum tindakan salah benar-benar terjadi.
(Har)