Manfaatkan Situasi Kebakaran, 8 Orang Jadi Tersangka Penjarahan di Dok V Bawah

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/9/2026) didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H.

Jayapura, Teraspapua.com  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan barang milik korban kebakaran di kawasan Jalan Samudra, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kedelapan tersangka diduga memanfaatkan situasi setelah kebakaran melanda kawasan permukiman warga pada Senin (31/8/2026) siang. Saat warga tengah panik menyelamatkan diri dan mengamankan barang-barang berharga, para pelaku diduga justru mengambil sejumlah barang dari lokasi yang terdampak musibah.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, , dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H.

Kapolresta mengatakan, delapan orang yang sebelumnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

“Delapan orang yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fredrickus.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial FA (27), YA (33), RP (35), ZT (40), OA (28), RA (42), SA (26), dan LA (40).

Kasus dugaan penjarahan itu terungkap setelah seorang korban berinisial BS (34) mengetahui sejumlah barang dari tempat usahanya hilang.

Menurut kepolisian, lokasi usaha milik BS tidak terdampak langsung oleh kobaran api dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada 31 Agustus 2026.

Namun, sekitar pukul 18.00 WIT, korban mengetahui adanya sejumlah barang yang hilang dari tempat usahanya. Informasi tersebut pertama kali diketahui setelah salah seorang karyawan melaporkan kehilangan barang kepada korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu diterima Polsek Jayapura Utara pada 4 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengambil barang milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan. Delapan orang kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, polisi meningkatkan status hukum kedelapan orang tersebut menjadi tersangka

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari tempat usaha korban.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 unit kulkas merek Sharp dengan berbagai tipe dan warna serta satu unit freezer.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di hadapan hukum.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan situasi musibah untuk melakukan tindak pidana.

Menurutnya, kondisi darurat seperti kebakaran semestinya menjadi momentum bagi masyarakat untuk saling membantu, bukan justru dimanfaatkan untuk mengambil barang milik orang lain.

“Situasi musibah seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk saling membantu dan menjaga sesama, bukan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Fredrickus.

Ia mengatakan, kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang merugikan masyarakat, termasuk tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi darurat.

Saat ini, delapan tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama ketika terjadi musibah maupun kondisi darurat.

Masyarakat diminta tidak mengambil, memindahkan, maupun menguasai barang milik korban tanpa izin, meskipun kondisi di sekitar lokasi sedang dalam keadaan kacau akibat bencana atau kebakaran.

Polisi juga meminta warga yang mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi penjarahan maupun tindak pidana lainnya yang memanfaatkan kepanikan masyarakat saat menghadapi musibah.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap delapan tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(red)