Dua Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan, Keluarga Soroti Penanganan Kasus di Polsek Sekupang

Pelaku Satria Bagus Wicaksono Kabur ke Jakarta Tanpa Proses Hukum

Satria Bagus Wicaksono, pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Jayapura, Teraspapua.com – Keluarga dua anak kembar berusia 13 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau, mempertanyakan penanganan laporan dugaan penganiayaan yang mereka alami setelah bermain sepak bola di fasilitas umum kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, pada 21 Juni 2026.

Keluarga korban menyebut proses penanganan perkara oleh Polsek Sekupang, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, berjalan lamban. Mereka juga mempertanyakan proses visum terhadap kedua anak tersebut serta munculnya laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan terlapor terhadap ayah korban.

Kasus tersebut bermula ketika delapan anak berusia di bawah umur berkumpul untuk berlatih sepak bola dalam rangka persiapan kegiatan sekolah. Mereka bermain di fasilitas umum milik warga Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, sekitar pukul 16.00 WIB, kedelapan anak membagi diri menjadi dua tim. Permainan berlangsung seperti biasa hingga terjadi sejumlah gol dan para pemain merayakannya.

Situasi kemudian berubah ketika seorang pria dewasa yang disebut bernama Satria Bagus Wicaksono, pegawai kantor Imigrasi Jakarta mendatangi anak-anak tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Satria menuduh salah satu anak, Godwin Seipattiratu, 13 tahun, siswa kelas VII SMP Negeri 25 Kota Batam, mengeluarkan kata-kata makian saat melakukan selebrasi.

Godwin disebut membantah tuduhan tersebut. Namun, menurut kronologi keluarga, Satria kemudian menarik bahu Godwin dan menampar bagian kanan wajah korban.

Setelah itu, Satria disebut memegang bagian leher Godwin dan merekam korban menggunakan telepon seluler. Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, Godwin kemudian menangis.

Gaitlin Seipattiratu, saudara kembar Godwin yang juga berada di lokasi, disebut berusaha membela saudaranya.

Namun, menurut keluarga korban, Gaitlin juga mengalami tindakan kekerasan. Ia disebut dicekik dan didorong ke dinding lapangan.

Kedua anak tersebut kemudian diminta duduk di sebuah kursi yang berada di lapangan. Keluarga korban menyebut pria tersebut kembali merekam keduanya menggunakan telepon seluler.

Setelah kejadian, Gaitlin pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Sementara itu, menurut kronologi keluarga, Satria sempat memberikan uang Rp25 ribu kepada salah seorang anak yang berada di lokasi untuk membeli minuman sebelum meninggalkan tempat tersebut.

Mendapat informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, ayah korban, Corneles Seipattiratu, kemudian mendatangi lokasi untuk mencari orang yang diduga melakukan penganiayaan.

Namun, menurut keluarga, Satria telah meninggalkan rumah untuk menuju Bandara Hang Nadim Batam. Corneles kemudian berada di sekitar rumah tersebut dan meminta pelaku datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Situasi kembali memanas setelah rekaman keributan tersebut disebut beredar dan sampai kepada Satria yang sedang dalam perjalanan menuju bandara.

Dalam kronologi keluarga korban, Satria kemudian kembali ke rumahnya. Saat tiba, warga telah berkumpul di sekitar lokasi.

Keluarga korban menyebut Satria kemudian menendang Corneles hingga terjatuh ke dalam parit. Peristiwa tersebut membuat situasi semakin tegang.

Warga berupaya melerai kedua pihak. Setelah itu, keluarga korban memilih membawa perkara tersebut ke Polsek Sekupang untuk dilaporkan secara hukum.

Keluarga korban tiba di Polsek Sekupang sekitar pukul 18.15 WIB. Mereka bermaksud membuat laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap Corneles dan kedua anaknya.

Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, laporan baru diterima beberapa jam kemudian.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/94/VI/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, laporan tercatat dibuat pada 21 Juni 2026 pukul 23.05 WIB.

Sementara peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah laporan diterima, keluarga meminta surat pengantar untuk menjalani visum et repertum (VER). Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap Corneles serta kedua anaknya di Rumah Sakit BP Batam (RSBP).

Keluarga korban kemudian kembali ke Polsek Sekupang untuk menyerahkan hasil pemeriksaan dan melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses tersebut disebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Di tengah proses tersebut, keluarga korban juga menyebut adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut keluarga, ibu dari pihak terlapor sempat mendatangi mereka untuk membicarakan penyelesaian damai. Permintaan tersebut ditolak karena keluarga memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

Pada 25 Juni 2026, orang tua terlapor bersama Ketua RT setempat kembali mendatangi keluarga korban untuk menawarkan penyelesaian secara damai.

Dalam kronologi keluarga, pihak terlapor menawarkan permintaan maaf serta uang ganti rugi sebesar Rp5 juta dengan syarat laporan polisi dicabut.

Keluarga korban kembali menolak tawaran tersebut dan memilih proses hukum.

Setelah laporan dibuat, keluarga korban mengaku beberapa kali mendatangi Polsek Sekupang untuk menanyakan perkembangan penyelidikan.

Menurut keluarga, penyidik menyampaikan bahwa proses masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Pergantian penyidik karena mutasi juga disebut membuat keluarga kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Keluarga kemudian meminta agar kondisi psikologis kedua anak turut diperiksa. Permintaan tersebut disampaikan setelah asesmen awal di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batam menunjukkan adanya trauma psikis pada kedua korban, menurut keterangan keluarga.

Keluarga meminta dilakukan visum psikiatrikum atau pemeriksaan psikologis untuk mendukung penanganan perkara.

Namun, menurut keluarga, permintaan tersebut belum mendapat respons yang mereka harapkan hingga awal Agustus 2026.

Pada 28 Juli 2026, penyidik Polsek Sekupang disebut mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-3 kepada korban. Setelah itu, saksi-saksi dipanggil, termasuk pemeriksaan terhadap Gaitlin dan Godwin.

Persoalan lain yang dipertanyakan keluarga berkaitan dengan hasil visum kedua anak.

Pada 4 Agustus 2026, orang tua korban mendatangi RSBP Batam untuk menanyakan perkembangan hasil visum. Keluarga mengaku mendapat penjelasan dari salah seorang petugas bahwa hasil visum sebenarnya telah keluar, tetapi masih direvisi.

Keluarga mempertanyakan proses tersebut karena pemeriksaan telah dilakukan sejak 21 Juni 2026.

Sehari kemudian, 5 Agustus 2026, penyidik disebut memperlihatkan hasil visum fisik terhadap Gaitlin dan Godwin dengan kesimpulan tidak terdapat tanda kekerasan.

Menurut keluarga, ketika persoalan revisi hasil visum ditanyakan, mereka mendapat penjelasan bahwa revisi tersebut berkaitan dengan kesalahan pengetikan atau typo.

Keluarga kemudian mempertanyakan kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut karena mereka menyatakan kedua anak mengalami dugaan kekerasan sebagaimana yang tercantum dalam kronologi kejadian.

Pada hari yang sama, 5 Agustus 2026, keluarga korban juga mendapat informasi bahwa Satria telah membuat laporan polisi terhadap Corneles.

Menurut keluarga, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan Pasal 449 KUHP.

Keluarga menyebut penyidik menyampaikan ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai tiga tahun penjara dan Corneles berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak keluarga korban mempertanyakan munculnya laporan tersebut dalam rangkaian perkara yang mereka laporkan sebelumnya.

Mereka berpendapat tindakan Corneles mendatangi lokasi setelah mengetahui anaknya diduga mengalami kekerasan merupakan reaksi sebagai orang tua.

Keluarga juga menyatakan Corneles tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap terlapor ketika mendatangi rumahnya. Mereka meminta rangkaian kejadian dilihat secara utuh, termasuk peristiwa yang terjadi sebelum Corneles mendatangi lokasi.

Namun, tuduhan tersebut merupakan versi keluarga korban dan memerlukan konfirmasi serta penilaian dari aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Keluarga mengatakan perkara tersebut telah berdampak terhadap aktivitas mereka. Corneles mengaku harus menjalani pengobatan akibat luka dan rasa sakit yang dialami setelah kejadian.

Sementara itu, keluarga menyebut kedua anak mereka mengalami trauma setelah peristiwa tersebut.

Menurut keluarga, Gaitlin dan Godwin kini merasa takut untuk kembali bermain di fasilitas umum yang berada tidak jauh dari rumah mereka.

Keluarga menilai kondisi tersebut menjadi perhatian penting karena fasilitas umum tersebut sebelumnya digunakan anak-anak untuk bermain dan mengembangkan minat mereka dalam olahraga.

Atas persoalan tersebut, keluarga bersama kuasa hukum meminta perhatian lebih dari lembaga terkait, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Mereka berharap dapat dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait agar rangkaian perkara dapat dibuka secara terang dan memberikan kepastian hukum.

Keluarga juga meminta proses penanganan perkara terhadap dugaan kekerasan terhadap anak dilakukan secara serius serta mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagi keluarga korban, proses hukum tidak hanya berkaitan dengan perkara yang terjadi pada 21 Juni 2026, tetapi juga menyangkut pemulihan kondisi kedua anak dan kepastian perlindungan hukum bagi mereka.

Keluarga berharap seluruh pihak yang menangani perkara dapat melihat kasus tersebut secara menyeluruh berdasarkan kronologi, keterangan saksi, bukti, hasil pemeriksaan medis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

(har)