Jayapura,Teraspapua.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua, dilarang untuk menjadi tim sukses, apalagi turun mengikuti kampanye, kalau itu terjadi dan apabila didapati dilapangan akan dikenai sanksi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda, Selasa (15/09/2020).
Dijelaskan Wenda, Sanksi tegas yang dimaksud adalah pemberhentian secara tidak hormat oleh Badan Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Untuk itu saya berharap dan menghimbau kepada seluruh ASN di 29 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua agar tidak terlibat secara langsung dalam Kegiatan Pilkada.
Menurutnya selama ini memang belum pernah pihak BKD Provinsi Papua maupun kabupaten/kota yang mendapat laporan seperti demikian.
Akan tetapi kalau ada yang mengetahui silahkan melaporkan dan membawa bukti-bukti ke BKD setempat untuk kemudian ditindak lanjuti pungkas Wenda.
(Matu)