Jayapura,Teraspapua.com – Sejumlah pertambangan rakyat baik di Korowai Kabupaten Boven Diegol, Dagewo di Paniai, Nabire dan beberapa kabupaten di Papua sampai hari ini belum ada izin resmi dari Gubernur Papua dan dinas teknis terkait.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan melakukan kajian untuk izin tambang rakyat bagi perusahaan yang masih ilegal beroperasi, ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Papua, Frest James Boray, kepada sejumlah wartawan, Kamis (08/10/2020).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas pada sejumlah wlayah dimaksud tetap dinyatakan ilegal karena belum dipetakan dan ditetapkan.
“Kalau wilayah itu sudah ditetapkan baru izin bisa keluar, itu masalahnya disitu karena itu kewenangan Menteri ESDM, sehingga Menteri harus buatkan penetapan baru kita keluarkan izin,” kata Boray.
Dijelaskan Boray, bahwa Pemprov Papua tidak dapat mengeluarkan izin operasi pertambangan selama belum ada pemetaan dan penetapan wiilayah oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Saya ada buat telaan, karena emas ini keluar terus dari Papua, mau tidak mau inikan sama dengan diskresi terjadi kevakuman hukum,” tegasnya.
Dikatakan Boray, pihaknya saat ini telah membuat telaan atau kajian untuk meminta Gubernur membuatkan keputusan agar Dinas Pertambangan dan ESDM dapat mengeluarkan izin bagi semua aktivitas pertambangan rakyat yang di kelola oleh masyarakat lokal, maupun Investor lokal yang berinvestasi di atas wilayah tersebut agar ada pemasukan bagi kas daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi, aktivitas tambang rakyat oleh masyarakat lokal bisa disebut pencuri diatas tanah sendiri karena dari sisi hukum tidak mengantongi izin Pemerintah daerah maupun kementrian terkait,” pungkasnya.
(Matu)








