Perda Penggunaan Kantong Alternaif Dan Kebersihan Di Anggap Belum Maksimal

Wali Kota,Benhur Tomi Mano,MM,Saat Memberikan Keterangan

Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah kota Jayapura telah mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019,tentang penerapan penggunaan kantong alternatif pengganti kantong plastik.

Regulasi ini tentu dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih,sehat,lestari serta mengurangi penggunaan kantong plastik.

banner 325x300

Untuk itu seluruh lapisan masyarakat,para pelaku usaha berpartisipasi dalam penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik.

“ Kita telah mengeluarkan Perda nomor 1 tahun 2019,tentang penerapan penggunaan kantong alternatif pengganti kantong plastik,seperti Noken,kantong belanja pakai ulang dan keranjang belanja ” ungkap Wali Kota,Benhur Tomi Mano,MM,Jumat (7/2/2020) di Sentani Purnama Resto Yoka.

Lanjut diharapkan Benhur,Mall ,supermarket di kota Jayapura, tidak lagi menggunakan kantong plastik tapi kantong belanja lain yang disiapkan.

“ Jadi kita harus turun ke lapangan untuk mengecek,apakah semua sudah melakukan hal ini dengan baik atau tidak, kalau tidak maka apa sanksi yang akan kita diberikan, jika mereka tidak mentaati Perda yang dikeluarkan “ jelas Benhur.

Untuk itu ,jika para palaku usaha tidak mengindahkan Perda ini,maka harus ada tindakan nyata “ mungkin kita polica line tempat usaha mereka ” ancam Benhur.

Lanjutnya Perda nomor 13 tahun 2017,tentang penyelanggaraan kebersihan,yang  mengatur jam-jam membuang sampah dan diluar tempat penampungan.

Walau Perda ini sangat jelas,tapi dimata Wali Kota BTM,belum maksimal,karena masyarakat masih saja membuang sampah seenaknya di kali dan di jalan,sembari menegaskan mobil harus menyediahkan kotak sampah..

“ Maka itu kita harus melakukan pengawasan dan ada tindakan tindakan nyata kepada masyarakat yang melanggar Perda tersebut “

Untuk itu Satpol PP maupun  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, harus melakukan pengawasan di lapangan terhadap regulasi itu,sehingga masyarakat patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

Bahkan juga dikatakan Benhur , jam-jam buang sampah telah diatur dengan jelas dalam Perda Nomor 13 tersebut,sehingga harus diawasi dengan baik agar Perda nampak diimplementasikan.

Lanjut di uraikan Wali Kota ,tugas pemerintah ada tiga yaitu pelayanan, pengaturan  dan pengawasan.

” Pelayanan, kita sudah mengimplementasikan itu dengan memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat dan juga pelayanan pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan.

Terlepas dari fungsi pelayanan ,Benhur juga sebut ada fungsi pengaturan  untuk mengikat masyarakat ” ada hak dan kewajiban masyarakat.Kemudian dibarengi dengan  fungsi pengawasan ” pungkas BTM.

(Arc).