Bupati Biak Ikuti Rakor Bersama BPK RI Perwakilan Papua

Bupati Biak Numfor, Herry A.Naap saat memberikan keterangan Pers

Biak, Teraspapua.com – Bupati Kabupaten Biak Numfor, Herry A. Naap mengikuti rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Papua bertempat di Posko Induk penanggulangan Covid-19, Senin (20/07/2020).

Selama 25 hari BPK RI melakukan pemeriksaan terkait tata kelola keuangan tetapi juga aset dan tindaklanjut dari beberapa rekomendasi BPK yang telah diberikan kepada pemerintah daerah.

“BPK RI perwakilan Papua melakukan pemeriksaan di seluruh OPD juga di tingkat Distrik, Kelurahan sampai dengan Puskesmas dan seluruh satuan pendidikan bahkan di sekretariat daerah,”ungkap Bupati Herry, ketika ditemui usai melakukan Vicon dengan BPK RI perwakilan Papua.

Selain itu kata Herry, dilakukan juga pemeriksaan di sekretariat Dewan dan 25 anggota DPRD dalam berkas pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2019.

Bupati menuturkan, BPK RI memeriksa triwulan pertama penggunaan dana APBD tahun 2020 per Januari hingga 30 Juni 2020 termasuk penggunaan dana Covid-19.Tidak hanya pemeriksaan dokumen tapi juga melakukan uji petik.

“BPK RI langsung turun ke Kepulauan Aimando Padaido,Pulau Numfor ,dan beberapa wilayah untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan baik yang fisik maupun nonfisik,”jelas Bupati

Menurut orang nomor satu di Biak Numfor itu,dalam pemeriksaan itu ada beberapa catatan yang menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Tapi juga beberapa kegiatan dan administrasi menyangkut SK Bupati dan bantuan yang ada di beberapa OPD.

Terkait penataan aset pemerintah daerah baik kendaraan roda dua maupun roda empat, Bupati mengatakan bahwa sampai saat ini masih banyak ASN yang telah pensiun namun kendaraan operasional masih ditahan sehingga pihaknya akan melakukan upaya penjemputan langsung dirumah ASN yang telah pensiun.

“Kami tegaskan di dalam hasil pertemuan kami dengan BPK RI tetapi juga dengan kepala OPD baik Inspektorat, BPKAD untuk memerintahkan satpol PP untuk melakukan penjemputan langsung di rumah ASN yang telah pensiun,” kata Bupati Herry

Diakui bahwa, di tahun 2019 BPK menilai adanya peningkatan dan kemajuan dalam transparansi dan pengelolaan keuangan tetapi beberapa dokumen pertanggungjawaban masih harus dilakukan perbaikan untuk segera diselesaikan.

 “Hal itu yang merupakan beberapa catatan dari BPK RI bagi kami dan kami masih diberikan waktu seminggu untuk melengkapi beberapa dokumen yang harus diselesaikan,” imbuhnya

Adapun hal – hal yang dipaparkan Bupati dalam Vicon bersama BPK RI terkait 60 kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang ditarik.

Tetapi  pencatatan administrasi aset daerah di tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak mendapatkan referensi yang jelas. Dimana dalam mempertahankan aset tersebut, dalam pencatatan di bagian aset dalam pengadaan dan penyerahannya tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen”tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Lot Jensenem berpesan kepada kepala OPD yang mengelola kegiatan untuk pihak lain dalam hal ini kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik harus dilakukan sesuai dengan masa kerja kontraknya.

“Apabila masa kerja kontraknya hanya menyebutkan 90 hari maka pihak ketiga harus melakukannya selama 90 hari dan juga tidak kita harus melakukan adendum waktu, uang, tempat itu tidak populer menurut saya. Saya sangat melarang itu, tidak mau melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak rasional,” ujar Lot.

” Setiap orang yang menerima uang negara yang sudah didistribusikan ke masing-masing orang maupun organisasi non pemerintah wajib melaporkannya apabila dimintai keterangan oleh auditor”jelasnya.

(Hend DK)