Biak,Teraspapua.com – Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap berharap bahwa Bimtek yang dilakukan MRP dalam beberapa hari ini ini akan membawa sebuah arah kebijakan baru dalam mewujudkan Papua bangkit, Mandiri, Sejahtera sesuai dengan harapan Gubernur Provinsi Papua.
Hal disampaikan kepada media ketika ditemui seusai pembukaan kegitan Bimbingan Teknis Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang berlangsung di Hotel Asanah Biak,(04/02/2020)
“ Dengan kehadiran MRP dalam kegiatan Bimtek ini ada beberapa kebijakan -kebijakan dan juga komitmen maupun peningkatkan kapabilitas tetapi juga fungsi kewenangan dan tanggung jawab dari MRP sebagai representasi kultur masyarakat adat Papua,”tutur Herry
Selaku Bupati dan segenap masyarakat Kabupaten Biak Numfor berharap undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan tegas menjelaskan kehadiran MRP sebagai representasi kultur masyarakat Papua,
“ Sampai hari ini kami harus akui bahwa MRP setelah otonomi khusus berjalan kurang lebih hampir 20 tahun ,MRP masih dibelenggu dan diikat dengan beberapa regulasi yang menunjukkan bahwa power dari MRP ini tidak nampak. ,”tegasnya
Bahkan beberapa regulasi sudah digodok dalam Perdasi, Perdasus namun selalu terbantahkan dengan regulasi di atasnya., perlu digodok regulasi ini dengan memberikan kewenangan – kewenangan kepada masyarakat di Papua.
Menurutnya, power pun harus diberikan, regulasi Jakarta pun harus bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat sehingga MRP ini benar-benar hadir untuk keberpihakan representasi kultur dari rakyat Papua “tukasnya.
Sementara itu wakil ketua I MRP Jimmy Mabel, S.Th., MM menjelaskan, Bimtek yang dilakukan hari ini mempersiapkan Papua untuk hari besok.
“ Kami adalah lembaga negara yang didirikan berdasarkan undang-undang otonomi khusus Nomor 21 Tahun 2001 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2004 juga PP nomor 64 tahun 2008 “ ujarnya.
Untuk itu MRP menginginkan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, semua jajaran OPD atau SKPD orang asli Papua maupun Papua Barat,sesuai nomenklatur otonomi khusus.
Seperti hal beber dia ,DPRD provinsi menjadi DPR Papua itu sudah jelas. dari Kecamatan menjadi distrik ,Desa menjadi Kampung .” ini nomenklaturnya sudah jelas diatur mempunyai kekhususan kewenangan tetapi orang Papua tidak punya kewenangan yang jelas.
Dicontohkan, Aceh,Jogjakarta,DKI Jakarta diberikan kebebasan sedangkan orang Papua adalah orang kelas 2 di Republik ini, karena Kami MRP Papua dan Papua Barat sudah bersatu.
“saya tegaskan, kita tidak bisa bermain-main dan sudah jelas MRP itu bonekanya Jakarta sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa . Oleh sebab itu kami hari ini duduk untuk bicara masalah hari esok “ucapnya.
Hadir pada kesempatan ini Asisten I Setda Papua mewakili Gubernur, kepala Bappeda Provinsi Papua, wakil-wakil MRP serta tamu undangan.
(Hend DK)