11 Raperdasus dan Raperdasi Siap Dikonsultasikan ke-5 Wilayah Adat

Ketua Bapemperda DPRP Emus Gwijangge saat memberikan keterangan pers

Jayapura,Teraspapua.com – Setelah melakukan kajian rancangan pembuatan Peraturan Daearah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan daerah Khusus (Perdasus) selama 20 hari,akhirnya Badan Pembentukan Daerah ( Bapemperda) DPR Papua merampungkan 11 rancangan .

Dari 11 Raperdasi dan Raperdasus itu , 7 merupakan  inisiatif Dewan dan 4 adalah usulan eksekutif.

Adapun isi Raperda dan Raperdasus yang merupakan usulan inisiatif DPR Papua yaitu, Raperdasi tentang  pengelolaan kehutanan di Provinsi Papua.

Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan danau di Provinsi Papua.

Raperdasus tentang perubahan Perdasus Nomor 16 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pembinaan kebudayaan asli Papua.

Raperdasi tentang bantuan pengembangan lembaga Pendidikan swasta di Provinsi Papua.

Raperdasi tentang perubahan Perdasi nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Raperdasi tentang perubahan Perdasi nomor 5 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-XX tahun 2020 di Provinsi Papua.

Dan Raperda tentang bencana non alam penyakit menular.

Sedangkan untuk 4 usulan eksekutive yaitu Raperdasi tentang pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja Tahun Anggaran 2019.

Raperdasi tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.

Raperdasus tentang hak ulayat masyarakat hukum adat.

Dan Raperdasus tentang kampung adat.

Ketua Bapemperda ,Emus Gwijangge mengatakan dari 11 Raperda ,Raperdasi yang telah kami rancang ini adalah tahap awal.

“Dalam satu minggu ini kami akan jadwalkan untuk melakukan konsultasi publik di lima wilayah adat “ungkap Gwijangge kepada wartawan di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (21/07/2020).

Lanjut dijelaskan Gwijangge, tujuan dari konsultasi publik ini,agar masyarakat bisa mengetahui materinya,dan juga memberikan usulan atas materi Raperda Raperdasus tersebut.

Sehingga lewat usulan dari masyarakat bisa memberikan pembobotan untuk memperkuat Rancangan Raperdasi Raperdasus ini.

Nantinya setelah kembali kami akan panggil OPD dan Komisi terkait untuk membahasnya,setelah pembahasan dengan OPD dan Komisi terkait kami akan panggil biro Hukum untuk harmonisasi kata Gwijangge.

Setelah lakukan harmonisasi dengan Biro hukum kami akan ajukan ke Banmus,namun belum tentu kami ajukan 11 Raperda Raperdasus ini,yang kami ajukan 8 atau 9 untuk disetujui dalam sidang perubahan “pungkasnya.

(Matu).