Wali Kota: Seluruh Rekomendasi Dewan Menjadi Catatan Serius dan Penting Bagi Eksekutif

Jayapura, Teraspapua.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintahan daerah.

Kemudian, peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jayapura , Benhur Tomi Mano saat menyampaikan pidato penutup LKPJ Wali Kota TA.2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Jayapura, Kamis (15/4/2022).

Yang mana disebutkan bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD, Yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran.

Dan Pemerintah kota Jayapura telah menyerahkan kepada Dewan untuk dibahas, dikaji dan ditelaah sesuai Peraturan Perundang-Undangan pada beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita telah mendengarkan hasil pembahasan dan rekomendasi Dewan atas penyelenggaraan pemerintah daerah oleh eksekutif yang telah dirangkum dalam LKPJ Wali Kota Jayapura TA 2021,” ujar Tomi Mano.

Ditegaskan, semua rekomendasi Dewan selalu menjadi catatan serius dan penting bagi eksekutif guna perbaikan kinerja di tahun selanjutnya yang semua itu demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama kita yaitu kesejahteraan rakyat di kota Jayapura.

Untuk itu, saya atas nama pemerintah dan masyarakat kota Jayapura menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada segenap jajaran Dewan yang meskipun saat ini kita sedang dilanda pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan langkah dan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat.

“Dengan terus bekerja dan berupaya membahas dan memberikan saran-saran serta rekomendasi terhadap materi LKPJ Wali Kota Jayapura Tahun Anggaran 2021, guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik di waktu yang akan datang,” ujarnya.

Diakui Tomi Mano, ada banyak keberhasilan yang telah kita capai, namun masih banyak pula kekurangan dan tantangan yang harus kita selesaikan.

Terutama ketika kita semua dihadapkan pada pandemi global Covid-19, yang tidak dapat dipungkiri telah mengganggu stabilitas ekonomi dan mengakibatkan menurunnya pendapatan negara dan daerah,” tambah Tomi Mano.

Tugas kita kata Tomi Mano, adalah berusaha bekerja dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing,” tandasnya.

Di tempat yang sama ketua DPRD kota Jayapura, Abisasi Rollo mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntunan perubahan zaman secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggara pemerintahan, dalam bentuk penyampaian LKPJ.

“Bahwa sesuai dengan amanat, ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, maka Panitia kerja (Panja) DPRD kota Jayapura bertugas melakukan pembahasan dan mengkaji secara internal terhadap substansi LKPJ Wali Kota Jayapura TA 2021,” ujar Abisai Rollo.

Sebagai pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan wakil Wali Kota beserta jajaran atas prestasi kerja yang sangat signifikan yang telah dicapai di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Serta pembinaan kemasyarakatan di wilayah pemerintah kota Jayapura pada tahun anggaran 2021 walaupun di tengah-tengah situasi pandemi covid -19,” pungkasnya.

Selanjutnya Ketua DPRD, Abisai Rollo didampingi Wakil Ketua I, Jhon Y. Betaubun, dan II, Silas Youwe menyerahkan hasil sidang paripurna berupa rekomendasi Panja Dewan kepada Wali Kota, Benhur Tomi Mano di dampingi Wakil Wali Kota, Rustan Saru.

(tp-01)