Jayapura,Teraspapua.com – Tim DPR Papua menyampaikan hasil pertemuan terakhirnya dengan keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Timika pada minggu lalu.
Anggota Tim DPR Papua, Namantus Gwijangge mengatakan pihaknya kembali ke Timika pada minggu lalu. Karena sejak awal tim DPR Papua komitmen mengawal kasus yang terjadi di Timika, karena khawatir seperti apa penyelesaiannya kalau tidak kawal semua proses hukumnya.
“Pada Jumat lalu, sudah dilakukan kremasi jenazah. Potongan tubuh yang sudah ditemukan. Kepala, tangan dan kaki belum ditemukan. Hasil otopsi telah disampaikan Polda Papua. Dua orang ditembak dan dua orang ditikam lalu dimutilasi,” ujar Namantus,kepada awak media di ruang rapat Komisi I DPR Papua, Senin (19/92022).
Menurutnya, saat di Timika tim DPR Papua ikut mengawal proses keluarga menjemput ke jenazah korban di RSUD Mimika dengan sistem adat dan jenazah sudah dibakar secara adat.
“Dari perjalanan tim DPR Papua, keluarga korban meminta kepada tim DPR Papua salah satunya, DPR Papua mesti terus kawal tapi dengan membentuk Pansus. Itu permintaan keluarga, agar kita bisa kawal proses hukumnya alasan keluarga karena ada beberapa kasus yang sudah ditangani hasilnya sampai hari ini belum jelas,” ucapnya.
Karenanya, keluarga meminta secara terbuka kepada DPR Papua, agar membentuk pansus untuk mengawal semua proses hukum, dan tugas pihaknya adalah pengawalan aspirasi rakyat.
Keluarga korban menyayangkan DPR Papua, agak lambat bersikap membentuk pansus dan mereka anggap kasus ini disederhanakan padahal ini kasus besar sehingga lembaga DPR Papua mestinya segera mengambil sikap.
“Kalau melihat pengalaman selama ini kami juga dorong agar semua proses dilakukan di Papua. Kami juga mendengar keinginan publik agar kasus ini disidangkan di Papua. Kami juga mau kalau setelah peradilan militer dilakukan juga ke peradilan umum,” tegas Namantus.
Katanya, nanti apabila pelaku diberhentikan secara tidak hormat dilanjutkan ke peradilan umum. Hal itu dirasa bisa juga dilakukan lewat peradilan koneksitas.
Selain itu, keluarga berharap pelaku dihukum mati. Sebab apabila dibawah dari itu dan nantinya pelaku hanya dapat 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dianggap tidak adil oleh keluarga, dan bisa saja pelaku segera dibebaskan dengan berbagai alasan.
Tim DPR Papua yakin kalau diproses di luar Papua, itu awal dari loncatan dari untuk menyelamatkan para pelaku. Padahal penyelesaian kasus ini mesti bisa memberi rasa keadilan kepada keluarga korban, tandasnya.
Sementara itu, Anggota Tim DPR Papua lainnya, Laurenzus Kadepa mengapresiasi keluarga yang mengikuti proses hukum.Sementara mengenai tuntutan pembentukan pansus ini tuntutannya dari banyak pihak.
“Tuntutan pembentukan pansus ini dari berbagai pihak termasuk mahasiswa Nduga. Selain itu, pernyataan Pangkostrad juga saya kritik. Kan dia bukan komnas HAM,” kata Kadepa.
Menurutnya, untuk menentukan apakah kasus tersebut pelanggaran HAM atau bukan itu ranah Komnas HAM.
“Kini Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan hasil dari itu baru mereka akan menentukan apakah pelanggaran HAM berat atau bukan,” pungkas Kadepa.
(tp-02)








