Ada Selisih Jumlah Penduduk Versi Kelurahan dan Dukcapil di Jayapura Utara

Rakor Pansus Kependudukan DPRD Kota Jayapura di Distrik Japut

Ketua Pansus Yuli Rahman, Wakil Ketua Sarce Soreng, Kadis Dukcapil, Raymond Mandibondibon dan Kepala Distrik Jayapura Utara

Jayapura, Teraspapua.com – Setelah melakukan rapat dengan pendapat (RDP) di kantor DPRD kota Jayapura pekan kemarin, Pansus Kependudukan DPRD Kota Jayapura menjadwalkan rapat koordinasi di tingkat Distrik terhadap data kependudukan.

Pantauan teraspapua.com, Pansus Kependudukan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Kepala Distrik Jayapura Utara dan para Kepala Kelurahan, di aula kantor Distrik Japut, Senin (10/10/2022).

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus Kependudukan, Yuli Rahman di damping wakil Ketua, Sarce Soreng dan sejumlah anggota Pansus.

Ketua Pansus Kependudukan, Yuli Rahman mengemukakan, rapat koordinasi di Distrik Jayapura Utara, hari ini adalah menindaklanjuti hasil RDP di kantor Dewan.

“Hari ini, baik Distrik dan juga Kelurahan-Kelurahan menyampaikan apa saja yang mereka lakukan di RT dan RW dan kendala-kendala yang didapati di lapangan,” terang Yuli Rahman.

Lanjut diungkapkan, Yuli, pendataan ini beda dengan pendataan tiap-tiap Kelurahan. Jadi, karakter orang-orang di setiap kelurahan itu beda-beda. Seperti Kepala Kelurahan Bhayangkara menyampaikan kebanyakan warganya, nanti malam baru ada.

“Kami dari Pansus menyampaikan bahwa itu tugas dan tanggung jawab di Kelurahan, lewat RT dan RW, untuk bagaimana mendata warganya, kalau mereka kerja pagi sampai sore, maka kita mendata di malam hari,” kata Yuli.

Karena menurtunya, hasil yang dibutuhkan bukan hanya di atas kertas saja tetapi juga harus masuk di dalam aplikasi. Tadi disampaikan dalam rapat ini bahwa satu minggu ada data yang didapat dari kelurahan-kelurahan langsung dilaporkan ke Dukcapil. supaya datanya diinput dan masuk dalam progres penambahan jumlah penduduk.

Legislator kota Jayapura berparas cantik ini menyebutkan, di tiap Kelurahan ada selisih perbedaan jumlah penduduk, antara versi jumlah penduduk dari Kelurahan dan juga dari Dukcapil.

“Kalau untuk penambahan selisih itu tidak apa-apa. Tapi kalau selisih kurang ini yang kita harus pertanyakan. Apakah orangnya yang di data oleh Kelurahan ini sudah sudah pindah atau bagaimana, tetapi data dari Dukcapil jumlah penduduknya masih tetap yang sama,” papar Yuli Rahman.

ini menjadi perhatian kita, di mana rapat koordinasi ini gunanya untuk mencocokkan data di awal semester pertama di Tahun 2022. data dari Kelurahan dan Dukcapil supaya sama.

“Kalau ada kelebihan itu kami sangat bersyukur dan itu harus dilaporkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yuli Rahman menjelaskan, kesimpulan hasil rapat pada hari ini bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022, Pansus meminta kepada PJ. Wali Kota untuk membuat petunjuk teknis dalam Perwal, terkait dengan sanksi.

Tapi juga terkait dengan masyarakat-masyarakat yang berdiam atau masuk di dalam kategori rumah-rumah sewa, apabila tidak bisa terus kita akan melakukan Sidak atau Yustisi KTP secara berkala juga harus masuk di dalam bagian-bagian itu.

“Atau mungkin juga di dalam Perwal Ini juga harus ada petunjuk teknis terkait dengan masalah kependudukan, supaya dinaungi secara hukum melalui Perda juga turunannya ke Perwal,” jelas Politisi Golkar Kota itu.

Ditempat yang sama Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibon kepada teraspapua.com mengemukakan, Pemerintah Kota Jayapura, bersama DPRD melalui Pansus bersama bersepakat bersama Distrik, Kelurahan dan Kampung di wilayah Jayapura Utara untuk melakukan pendataan secara menyeluruh kepada seluruh warga Kota Jayapura.

Foto Bersama Ketua dan Anggota Pansus, Kadis Dukcapil, Kepala Distrik dan Kelurahan Jayapura Utara usai rapat koordinasi

bagi penduduk yang belum merekam, belum memiliki KTP maupun penduduk yang sudah berdomisili di kota Jayapura, belum punya dokumen kependudukan kota Jayapura, akte kelahiran baru, Pemkot Jayapura akan membantu.

“Sesuai amanat undang-undang kependudukan dan Perda 18 bahwa semua orang yang tinggal di kota Jayapura, wajib memiliki dokumen kependudukan. Pemerintah perlu mendata sehingga dapat memberikan data penduduk yang pasti, dalam rangka kebijakan dan pelayanan pemerintah bagi warga masyarakat,” ujar Raymond.

Raymond juga menyebutkan, Dukcapil akan terus melakukan pendataan, mobile setiap saat bersama pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung dengan seluruh komponen masyarakat, Paguyuban, Ikatan – Ikatan kekeluarga, bahkan asrama-Asrama mahasiswa perlu selalu diadakan pendataan untuk fasilitas ini.

Karena kata Raymond, penduduk kota Jayapura pasti selalu bergerak setiap hari. Hari ini kita data, bisa saja besok ada lagi yang datang karena sebagai ibu kota provinsi Papua, kota Jayapura menjadi tempat tujuan masyarakat dari seluruh Indonesia, dan itu sesuatu yang lumrah, yang dialami di setiap kota besar di Indonesia sehingga pendataan itu harus dilakukan setiap saat,” tandasnya.

(Har)