Anak Papua Harus Pegang IUP dan Izin Tambang Rakyat

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobai.

Jayapura,Teraspapua.com – Sejak bergabung dengan DPR Papua pada akhir tahun 2017, satu regulasi yang saya susun, kemudian ajukan dan perjuangkan adalah Perda Pertambangan Rakyat. Nabire dan Paniai saya tahu bahwa ada kerinduan adanya ruang kelola bagi pengusaha anak Papua dengan memegang Izin Tambang Rakyat.

“Dan yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola tambang yang lebih besar,” ujar Ketua Fraksi kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang untuk mengelola potensi tambang, tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat. Atau bisa juga masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus izin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya.

Hal yang lain juga adalah karena banyaknya izin kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah, atau melakukan upaya penyerobotan dan memberikan label ilegal, karena adanya izin yang diberikan di atas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat.

Kolaborasi UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 3 tahun 2020

Lebih lanjut dijelaskan Gobai, kini kewenangan memberikan Izin berada di Pemerintah Pusat dengan UU No 3 Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan Roh dari OTSUS PAPUA yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan, dalam “Pasal 173A UU No 3 Tahun 2020, Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.

“Hal mendasar yang menjadi isi UU No 21 Tahun 2001, antara lain pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. Undang-Undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama,” terangnya.

Pasal 42 (1), lanjut kata Gobai, pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan atau masyarakat setempat, secara implisit UU No 21 tahun 2001 telah mengatur tentang kegiatan tambang rakyat.

“Untuk itu Menteri ESDM diharapkan dapat melakukan perubahan terhadap Peta Wilayah Pertambangan, dengan mengakomodir kegiatan-kegiatan masyarakat menambang di Wilayah Papua agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,” imbuhnya.

Dikatakannya, pada tahun 2017, kami mengusulkan Raperdasi Papua tentang Pertambangan Rakyat sebagai pengganti Perdasi Papua No 14 tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat, karena telah ada UU No 4 tahun 2009, draft ini kemudian dibahas dan ditetapkan sebagai Perdasi pada tahun 2018 dan telah diberikan penomoran. Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat,

inti dari Perda ini adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan atau masyarakat setempat.

“Oleh karena itu Menteri ESDM diharapkan melakukan perubahan terhadap Peta Wilayah Pertambangan, dengan mengakomodir kegiatan-kegiatan masyarakat menambang di Wilayah Papua agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,” tegas Gobai.

Selain itu, kami berharap para Bupati di wilayah-wilayah yang terdapat kegiatan masyarakat menambang, segera mengusulkan kepada Gubernur untuk selanjutnya diusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar pada wilayah tersebut masyarakat dapat mengurus izin pertambangan rakyat (IPR).

“Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 3 tahun 2020 dan Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat, Izin Pertimbangan Rakyat diberikan Gubernur Papua, selanjutnya harus diatur Hak menarik kewajiban dari penambang kepada daerah berupa retribusi, apa yang menjadi hak Kabupaten dan apa yang menjadi hak Provinsi,” tandasnya.