Jayapura, Teraspapua.com – Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat di distrik Muara Tami, kota Jayapura sempat terganggu akibat pemalangan yang dilakukan selama 2 hari oleh para pekerja Rumah Sakit Ramela.
Aksi pemalangan dengan menggunakan material batu dan tanah tersebut terjadi pada, Selasa (28/11/2023) sebagai bentuk protes para pekerja, baik tenaga honorer, petugas kebersihan maupun security rumah sakit, akibat dari gaji mereka yang dipotong tanpa pemberitahuan dari manajemen RS Ramela.

Palang akhirnya dibuka oleh Direktur RS Ramela, dr. Melva Desintha Natalia Sirait, bersama Kadis Kesehatan kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, setelah berkoordinasi dengan Polsek Muara Tami untuk pengawalan.
Merespon pemalangan tersebut, Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, melakukan kunjungan ke RS Ramela, Kamis (30/11/2023) dalam rangka bertemu langsung dengan para petugas yang melakukan pemalangan, serta mendengar tuntutan mereka.
Usai pertemuan, Robby Awi yang ditemui awak media menyebutkan. Pertemuan tersebut guna memberikan menjelaskan tentang aturan dan mekanisme tata pelayanan di RS.
Terkait pemotongan gaji para pekerja,Robby Awi menjelaskan bahwa khusus untuk ekerja non ASN (honor), diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait hak dan kewajiban.
“Jadi kalau tidak masuk satu hari, itu dipotong sesuai dengan tanda tangan pada absensi.” Tandasnya.

Dikatakan, perbaikan tata layanan di RS Ramela ini terus dilakukan oleh dinas kesehatan dan Direktur. Oleh karena itu dirinya berharap adanya dukungan, baik dari dokter, perawat dan juga pegawai ASN, serta tenaga honor, untuk maksimalnya pelayanan rumah sakit ini.
“Harapan kita tidak lagi ada demo, tidak lagi ada palang. Tetapi mari kita sama-sama membantu pemerintah melalui Direktur, untuk pelayanan yang lebih baik, untuk warga kota Jayapura lebih khusus di Distrik Muara Tami.” Pungkas Robby Awi.
Sementara itu Direktur RS Ramela Muara Tami, dr. Melva Desintha Natalia Sirait mengatakan, aksi pemalangan tersebut terkait dengan ketidak puasan para pekerja, yang mempertanyakan pemotongan gaji mereka.
Menurut dr. Melva, para pekerja RS juga mempertanyakan kemana sisa gaji mereka yang dipotong.
“Tadi kan sudah dijelaskan, bahwa pembayaran gaji sesuai dengan absesensi dan itu ada dalam rekapan ceklok fingerprint. Kalau mereka tadi bertanya ke mana sisa uang yang dipotong, saya jelaskan bahwa sisa pemotongan gaji itu dikembalikan ke kas negara.” Terang dr. Melva.

Dirinya menambahkan, setiap pekerja dibayar berdasarkan kinerja, baik ASN maupun tenaga kontrak. Karena kata dia, itu sudah ada dalam perjanjian kerjasama.
Melva menegaskan, aksi pemalangan tersebut bisa saja mengancam keselamatan masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan gawat darurat. Dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permenkes, maka bisa jadi tindak pidana.
“Sesuai aturan pemerintah dan Permenkes, hal itu bisa jadi tindak pidana, karena mengancam keselamatan masyarakat yang membutuhkan penanganan darurat.” Tutupnya.
(elo)









