Jayapura,Teraspapua com – Anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan 1435 butir obat terlarang jenis Triheksifenidil dari tangan dua warga Hamadi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 13.50 Wit.
“Awalnya itu Anggota Opsnal Subdit II mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan jenis Triheksifenidil melalui salah satu jasa pengiriman di daerah Hamadi Perikanan,” ungkap Kombes Alfian, Selasa (26/3/2024).
Mendapat informasi tersebut Anggota Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar jam 13.50 Wit Anggota Opsnal Subdit II mengamankan seseorang (R) yang dicurigai di parkiran Hamadi Perikanan kemudian Anggota Opsnal Subdit II membuka barang tersebut ditemukan obat-obatan yang diduga jenis Triheksifenidil di dalam barang kiriman tersebut.
Selanjutnya pelaku R dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut,” Setelah di periksa R mengaku bila barang tersebut dibeli dari AA, selanjutnya anggota mengamankan AA guna diperiksa,” jelas Kombes Alfian.
“Dari hasil penangkapan tersebut sebanyak 1435 butir obat jenis Triheksifenidil berhasil diamankan,” terang Kombes Alfian.
Menurut Alfian, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari tanggerang,” Pengakuan sementara pelaku R barang haram tersebut di beli untuk komsumsi pribadi, namun masih kita dalami lagi, mengingat jumlah nya yang cukup banyak,” jelas Kombes Alfian.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam pasal 435 atau Pasal 436 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.