Bejat ! Seorang Ayah di Jayapura Tengah Setubuhi Anak Kandung

Kapolresta Jayapura kota, Kombes Pol Victor Mackbon, saat menyampaikan press liris, di aula Mapolresta setempat.

Jayapura,Teraspapua.com – Polisi berhasil amankan seorang pelaku berinisial DFM (49) kasus pemerkosaan terhadap anak kandung NM (14).

“Pada tanggal 30 Mey 2024 Polisi menerima laporan, dimana kejadian persetubuhan terhadap anak kandung. Tempat kejadian di Perumnas 2 Waena dekat PLTD Kelurahan Waena Distrik Heram Kota Jayapura,” ujar Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Mackbon, pada acara press liris di aula Mapolresta setempat, Kamis (1/8/2024).

Dijelaskan Kombes Mackbon, setelah kami menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Setelah itu melakukan visum Et Refertum kepada korban, Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi.

Terkait kronologis kejadian, lanjut kata Kombes Mackbon persetubuhan ini dilakukan kurang lebih 3 kali. Persetubuhan pertama dilakukan pelaku di rumah, dimana pelaku membanting anaknya kemudian memaksa anaknya untuk membuka celana dan melakukan tindakan persetubuhan.

Kemudian pada hari yang sama di sore hari, pelaku mengulangi perbuatan yang sama yaitu kekerasan seksual terhadap anaknya di pondok yang tidak jauh dari rumah mereka. Dengan cara yang sama yakni memaksa anaknya untuk melampiaskan hasratnya.

Selang tiga hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kali ini dirmah mereka sendiri. Dengan cara pelaku memaksa korban untuk membuka celana, jika tidak diberikan maka pelaku mengancam akan menganiaya korban.

Atas akasi bejat tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik

“Pelaku diancaman 15 tahun penjara,” tukas Kombes Mackbon.