Jayapura, Teraspapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Korban diketahui bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28), yang sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DA (21) alias Hengki, warga Abepura, ditangkap oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban. DA ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan penemuan mayat pada 20 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Sabtu (21/6/2025) siang.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula pada *Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku DA bersama rekannya yang masih dalam penyelidikan mendengar suara benturan keras di sekitar Jembatan Merah, tak jauh dari kawasan Jembatan Youtefa.
“Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan seorang pria tergeletak di jalan dalam kondisi masih hidup dan mengerang kesakitan,” ujar AKP Dewa.
Namun, alih-alih menolong korban, pelaku justru mengangkat korban ke atas sepeda motor dan berniat membawanya ke RS Bhayangkara Kotaraja. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru menghentikan motornya dan menurunkan korban di lahan kosong depan Lapangan Tembak Otonom Kotaraja.
“Pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan tas korban yang berisi satu unit handphone, lalu pergi meninggalkan korban di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Pelaku mengira korban hanya pingsan dan tidak menyadari bahwa korban mengalami luka serius. Namun, keesokan paginya, Rabu (11 Juni 2025) sekitar pukul 07.15 WIT, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia di tempat ia ditinggalkan.
Menanggapi laporan penemuan mayat, Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan yang kemudian dibackup oleh Tim Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota. Melalui hasil pemeriksaan dan penelusuran barang bukti, DA akhirnya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sedang tak berdaya untuk menguasai barang-barang miliknya.
“Pelaku tidak hanya gagal memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan, tetapi juga mengambil keuntungan dari kondisi tersebut,” jelas AKP Dewa.
Atas perbuatannya, DA alias Hengki dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Subsider Pasal 362 KUH, tentang Pencurian, serta Pasal 531 KUHP, karena tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam kondisi bahaya maut.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan jika terbukti melanggar Pasal 531 KUHP, bisa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara,” tutup AKP Dewa.