Pria Ditemukan Tewas di Abepura, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur oleh Penolong

Jayapura,Teraspapua.com – Seorang pria bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) yang ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Poros, tepatnya di depan Lapangan Tembak Perbakin, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu pagi (11/6/2025) sekitar pukul 07.15 WIT. Korban diduga mengalami kecelakaan tunggal sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Ironisnya, sebelum meninggal dunia, korban sempat meminta pertolongan. Namun, bukannya diselamatkan, pelaku justru membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan peristiwa berawal pada Selasa malam (10/6), sekitar pukul 22.00 WIT. Seorang pemuda bernama Daud Leonardo Hengki Merahabia alias Hengki (21), sedang duduk bersama temannya, Berto (identitas lengkap masih diselidiki), di sekitar Jembatan Merah, Abepura.

Tiba-tiba mereka mendengar suara benturan keras dari arah jalan. Saat dihampiri, mereka mendapati seorang pria tergeletak bersama sepeda motornya dalam kondisi terluka parah, namun masih hidup.

“Hengki dan Berto kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Honda Genio milik korban dengan maksud menuju RS Bhayangkara Jayapura,” terang Ditya.

Namun, lanjut kata Ditya, saat tiba di depan Lapangan Tembak Perbakin. Pelaku justru menghentikan motor dan menurunkan korban di pinggir jalan. Diduga mengira korban hanya pingsan, pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisi satu unit ponsel Vivo, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.

“Keesokan paginya, korban ditemukan sudah meninggal dunia oleh dua orang warga yang melintas di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini ditangani oleh Polsek Abepura bersama Unit Reskrim Polresta Jayapura Kota,” tandas Ditya.

Ditya membeberkan adapun identitas korban diketahui bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28), warga Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Sementara pelaku, Daud Leonardo Hengki Merahabia alias Hengki (21), merupakan warga Kelurahan Yobe, Distrik Abepura.

Adapun barang bukti yang diamankan
unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam (Nomor Polisi: PA 5379 RS), kemudian 1 unit ponsel Vivo Y20 warna biru muda.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP: Pencurian dengan pemberatan. Subsider Pasal 362 KUHP : Pencurian, Pasal 531 KUHP Tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam keadaan bahaya maut.

“Hengki terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Ditya.