Seorang Warga Timika Dibekuk Polisi, Gegara Miliki Sabu Sebanyak 210 Peket Siap Edar

Barang bukti yang disita oleh Tim Opsnal Narkoba Polda Papua.

Timika,Teraspapua.com – Tim Opsnal Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan 210 paket Narkoba jenis sabu dari tangan seorang warga Timika bernama Supardi, Sabtu (7/9/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengaku penangkapan Supardi beserta ratusan paket Narkoba jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi, bahwa dicurigai adanya kepemilikan sabu oleh seorang warga bernama Supardi.

banner 325x300

” Mendapat laporan dari warga, tim Opsnal Subdit 3 lalu melakukan penyidikan di jalan Nuri klinik Mandiri, Kota Timika kemudian setelah yakin akan target operasi yang di tuju, sekitar pukul 12.10 Wit tepatnya di jalan Ahmad Yani Depan Pin Celuler timika, tim memgamankan Supardi,” ungkap Kombes Alfian, Minggu (8/9/2024).

Lanjut Alfian, Saat ditangkap Tim tidak menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, kemudian tim melakukan interogasi dan Supardi akhirnya mengaku bila barang haram tersebut di sembunyikan di rumahnya.

“Atas pengakuannya, tim kemudian membawa Supardi ke rumahnya di Jalan Nuri depan Klinik Mandiri dan setelah memeriksa kediaman Supardi, tim menemukan 110 bungkus paket Narkoba jenis Sabu,” jelas Kombes Alfian.

Selanjutanya, Tim kembali menemukan 100 Paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam botol minum aluminium,” Jadi total nya semua ada 210 plastik kecil yang berisikan narkoba jenis sabu yang berhasil di amankan dari rumah saudara Supardi,” ujar Alfian.

Kombes Alfian juga menerangkan bila dari pengakuan Supardi bahwa dari barang bukti yang di miliki telah dijual 10 bungkus paket kecil sabu dan barang haram tersebut didapatkan dari saudara Saipudin Alias Udin.

” Menurut pengakuan Supardi paket Sabu tersebut di dapatkan dari saudaranya yang berada di Madura, atas nama Matsale alias Malik dan oleh Malik Supardi di minta untuk menyimpan barang haram tersebut sambil menunggu pembeli dalam jumlah besar,” jelas Kombes Alfian.

Hingga kini Supardi telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke Ditnarkoba Polda Papua guna menjalani proses selanjutnya.

” Kita juga tengah menyelidiki dua orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini. Yang pasti kami Ditnarkoba Polda Papua akan serius memberantas peredaran Narkoba di Papua,” tandas Kombes Alfian.