Bawaslu Provinsi Sindir Ketua KPU Biak Numfor Soal “Jago Pasal”

Komisioner Bawaslu Papua

Jayapura, Teraspapua.com – Ada hal menarik yang terjadi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat provinsi untuk Kabupaten Biak Numfor, Selasa (19/8/2025) malam.

Salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo menyindir kemampuan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Joe Lawalata dalam memahami pasal-pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kejadian ini berlangsung ketika Ketua KPU Provinsi Papua memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan tanggapan atas laporan kejadian khusus yang sebelumnya
telah dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dan ditanggapi oleh saksi pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK).

Komisioner Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo, melontarkan sindiran dengan mengatakan, “Kita serahkan kepada yang jago pasal.”

Haritje Latuihamallo, menyatakan bahwa pihaknya merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 45.

“Jika ada kejadian khusus, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kabupaten. Atau jika memang sudah diselesaikan, perlu dijelaskan juga kepada kami.

Kebetulan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor memang dikenal ‘jago soal pasal’,” ujarnya dengan nada satir.

Anggota Bawaslu lainnya, Amandus Sitomorang, menambahkan, “Terima kasih, Pimpinan. Terkait dengan adanya kejadian khusus dan keberatan, semuanya harus disesuaikan dengan
mekanisme yang ada.”

(Ar/Nv)