Jayapura, Teraspapua.com – Sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/9/2025) Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan keputusan Bawaslu Papua yang tetap melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan meskipun salah satu unsur penting dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni kejaksaan, tidak hadir dalam rapat pembahasan kedua.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran administrasi dan etik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (paslon Mari-Yo), tanpa mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Laporan tersebut awalnya diterima oleh Bawaslu RI dan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Papua pada 14 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Papua menggelar dua kali rapat pembahasan bersama unsur Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Pada rapat pembahasan pertama, seluruh unsur hadir dan berpartisipasi. Namun, pada rapat kedua yang dilaksanakan pada 20 Juni 2025, pihak kejaksaan tidak hadir meskipun telah mendapat undangan resmi melalui surat serta pemberitahuan melalui grup WhatsApp “Gakkumdu PSU Pilkada Papua 2025”.
Meski tanpa kehadiran unsur kejaksaan, Bawaslu Papua bersama pihak kepolisian tetap melanjutkan rapat dan mengambil kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran kampanye tersebut tidak terbukti.
Laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketidakhadiran jaksa dalam rapat pembahasan tersebut menjadi perhatian serius Hakim Saldi Isra. Dalam persidangan, ia secara langsung mempertanyakan siapa saja pihak yang hadir dalam rapat Gakkumdu kedua.
“Siapa saja yang hadir di rapat itu?” tanya Saldi kepada pihak Bawaslu Papua.
Pihak Bawaslu menjawab bahwa hanya unsur Bawaslu dan kepolisian yang hadir. Mendengar hal itu, Saldi Isra menekankan pentingnya kehadiran kejaksaan sebagai unsur yang tidak bisa diabaikan dalam mekanisme kerja Gakkumdu.
“Kejaksaan itu kan salah satu unsur dalam Gakkumdu. Diatur di mana yang membolehkan salah satu unsur tidak hadir untuk mengambil keputusan?” tegasnya.
Pihak Bawaslu RI yang turut hadir dalam sidang mencoba merespons dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020. Namun, Saldi kemudian meminta penjelasan lebih spesifik terkait Pasal 20 ayat (4) dari peraturan tersebut, yang menyebut bahwa pembahasan seharusnya dihadiri oleh seluruh unsur.
Menanggapi hal itu, Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan interpretasi mereka, pembahasan tetap bisa dilakukan meski salah satu unsur tidak hadir. Saldi pun menanggapi secara tegas:
“Secara faktual kejaksaan tidak hadir, biar kami yang mempertimbangkan,” ujarnya.
Di akhir sidang, Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara sengketa hasil PSU Pilgub Papua 2025 akan dibawa ke dalam rapat pleno hakim untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tidak.
Hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tersebut akan menentukan apakah persidangan akan berlanjut atau diberhentikan di tahap awal (dismisal).
“Biarkan Mahkamah yang memutuskan. Apa pun putusannya, itulah yang terbaik berdasarkan fakta, bukti, dan dalil yang telah disampaikan dalam persidangan,” ujar Saldi.
Adapun sidang pembacaan putusan dismisal akan digelar pada Rabu, 10 September 2025.















