Banten, Teraspapua.com – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang siswa di SMAN 1 Cimarga kembali menjadi sorotan publik.
Dikutip dari Jejaknarasi.Id , Orang tua siswa korban melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria ke pihak kepolisian atas dugaan penamparan terhadap salah satu siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, advokat sekaligus pengusaha, Irwan Sugandi, meminta pihak kepolisian agar mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan hubungan dan keadaan antara pihak-pihak yang terlibat, bukan semata-mata mencari pembalasan.
“Dalam kasus ini, pihak kepolisian semestinya lebih mengutamakan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan, bukan hanya pembalasan. Libatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Irwan dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Irwan juga mengutip Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penanganan kekerasan di sekolah, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, hingga proses pemulihan.
Ia mempertanyakan apakah pencopotan jabatan kepala sekolah sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut serta hasil laporan Satgas dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Yang menjadi kekhawatiran adalah apakah sanksi pencopotan jabatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang valid, atau hanya karena tekanan dari viralnya kasus ini di media sosial tanpa penyelidikan mendalam,” katanya.
Irwan juga menyoroti tidak adanya laporan atau pernyataan resmi dari Satgas Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak (TPPK) yang seharusnya dibentuk oleh Pemprov Banten dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Irwan menilai bahwa orang tua korban tampak berlebihan dalam melaporkan kepala sekolah ke aparat kepolisian.
“Berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang hingga aturan teknis dalam proses pendidikan di sekolah sudah sangat jelas mengatur hal ini. Seharusnya orang tua juga memahami aturan yang diterapkan di sekolah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Irwan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk membuka dialog bersama antara orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dengan pendekatan yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan, diharapkan konflik serupa dapat diselesaikan dengan lebih baik tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang dan merugikan semua pihak.
(red)










