Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan penyaringan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta penyaluran bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), Jumat (20/2/2026).
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan menyasar kelompok masyarakat rentan.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa ODGJ dan penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara yang harus dilayani tanpa diskriminasi. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam setiap kondisi warga yang membutuhkan pertolongan.
“Ketika ada warga yang mengalami gangguan jiwa atau disabilitas, pemerintah wajib hadir. Melalui Dinas Sosial, mereka dimandikan, diberikan pakaian yang layak, dirawat, dan dibawa ke fasilitas kesehatan. Soal kesembuhan adalah kehendak Tuhan, tetapi sebagai pemerintah, kita harus melayani,” ujarnya.
Menurut Abisai, pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas juga menjadi prioritas. Pemerintah menyediakan berbagai alat bantu, mulai dari kursi roda, tongkat bantu jalan, hingga perlengkapan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menemukan seorang ODGJ di wilayah Kotaraja yang langsung ditangani petugas. Yang bersangkutan dimandikan, diberikan pakaian bersih, dan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan penanganan medis. Jika keluarga tidak dapat menerima kembali, pemerintah akan menampungnya di rumah singgah untuk dirawat dan diberikan kebutuhan dasar, termasuk makanan.
Abisai juga mengimbau masyarakat untuk tidak merasa malu jika memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Ia menekankan bahwa dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.
“Jangan malu. Kita harus berjiwa besar dan merawat mereka. Dengan perhatian dan kasih sayang, selalu ada harapan untuk pemulihan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Jayapura tengah menyiapkan Asrama Port Numbay untuk difungsikan sebagai rumah singgah ODGJ yang akan dikelola oleh Dinas Sosial. Fasilitas ini diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan tempat penampungan yang selama ini menjadi kendala dalam penanganan ODGJ di wilayah tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, mengungkapkan bahwa jumlah ODGJ yang terdata di Kota Jayapura hampir mencapai 50 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 38 orang telah teridentifikasi dan tersebar di sejumlah titik dengan kategori agresif maupun non-agresif.
“Tahun lalu sudah kami tangani, tetapi karena belum ada rumah singgah, sebagian kembali ke jalan. Ada juga yang tidak diterima keluarganya sehingga kondisinya kembali memburuk. Penjaringan terus kami lakukan setiap saat apabila ditemukan ODGJ yang berkeliaran,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Sosial juga menyerahkan bantuan kepada 25 penyandang disabilitas dan lansia. Bantuan tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari disabilitas fisik, disabilitas mental, hingga tunanetra. Adapun bantuan yang diberikan berupa kursi roda, tongkat satu kaki, tongkat tiga kaki, tongkat ketiak, serta bantuan sandang.
Pemerintah berharap rumah singgah yang direncanakan mulai difungsikan pada Maret mendatang dapat menjadi pusat pelayanan terpadu. Setelah ODGJ dijaring dan menjalani perawatan selama dua hingga tiga minggu, mereka akan ditempatkan di rumah singgah untuk penanganan lanjutan.
Tak hanya bagi ODGJ, fasilitas tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menampung lansia terlantar, anak jalanan, hingga korban penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, kehadiran rumah singgah diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan sosial di Kota Jayapura secara menyeluruh.
(red)















