Jayapura, Teraspapua.com – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura kembali melakukan sosialisasi 2 peraturan daerah kepada masyarakat di Distrik Abepura.
Masing – masing Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil ketua 1 DPRD kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun memimpin langsung sosialisasi 2 Perda itu yang turut didampingi wakil ketua II Silas Youwe.
Para ketua komisi dan segenap anggota Dewan hadir bersama masyarakat. Para ketua RT dan RW di wilayah itu juga turut hadir sebagai peserta.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Ni Nyoman Sri Antari dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispendukcapi), Andi Rahmiwati hadir sebagai nara sumber.
Masyarakat merespon baik sosialisasi 2 Perda itu, dimana beberapa RT/ RW dan tokoh masyarakat memberikan masukan untuk penegakkan Perda terlebih khusus Perda, Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease.
“Dalam sosialisasi tadi banyak masyarakat merespon baik dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan penggunaan masker,” kata Waket I DPRD, Jhon Y. Betaubun, saat memberikan keterangan Pers usai sosialisasi.
Untuk itu, kata Jhon, pimpinan dan segenap anggota Dewan menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa terkait penggunaan masker itu kembali kepada kesadaran masyarakat. Jika ingin membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di kota Jayapura.
Dikatakan Jhon, rakyat harus punya kesadaran, bahwa apa yang pemerintah lakukan itu untuk kepentingan semua orang demi kesehatan.
“Tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan juga meningkatkan iman dan menambah imun tubuh,” urainya.
Ditambahkannya, apa yang menjadi harapan masyarakat hari ini, Dewan memberikan dukungan, maka kita harus bersama-sama punya kesadaran tinggi untuk membasmi pandemi ini.
Tidak saja pemerintah. Pemerintah hanya menyiapkan semua hal, tapi kesadaran itu dari rakyat sendiri,” tukasnya.
Sementara untuk Perda Adaptasi Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kepala Dinas Kesehatan, Ni Nyoman Sri Antari berharap ada kesadaran masyarakat.
Jika masyarakat terus bandel, maka kasus ini terus meningkat. Dan pemerintah wajib mendisiplinkan, karena pasti pemerintah akan semakin berat untuk mengendalikan penyakit ini.
“ Nah. Kami berharap kesadaran masyarakat. Sangsinya memang tidak main-main. Kalo ketangkap saat kita melakukan operasi yustisi maka pelanggar untuk perorangan akan membayar Rp200.000,” jelas kadis.
Kemudian, kalau tidak mampu akan mendapatkan kurungan penjara. Tentu hakim yang menentukan. Apakah sehari atau berapa hari. Kita sudah kerjasama dengan lembaga pemasyarakatan.
Untuk wanita dan anak itu ada di Lapas Keerom dan untuk laki-laki ada di Lapas Abepura. Untuk pelaku usaha yang melanggar juga memang kita sudah punya ketentuan persatu April besok.
“Jadi Pak Walikota memberi kelonggaran sampai jam 10 malam, kami berharap masyarakat menepati itu, jangan bandel. Kalau bandel sanksinya akan di policeline dan di cabut izin usahanya,” ancamnya.
Sementara Plt Kadis Dukcapil, Andi Rahmiwati usai menyampaikan materi Perda penyelenggaraan Adminduk juga mengatakan, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan masih sangat banyak.
Administrasi kependudukan bergerak secara dinamis. Setiap ada peristiwa penting, memang warga masyarakat harus melapor. Bahkan antusias masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan setiap hari di kantor dukcapil sangat banyak.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli untuk mengurus dokumen kependudukannya. Walaupun kami sudah arahkan untuk mengurus secara online melalui aplikasi Pacedukcapil,” ujarnya.
Untuk itu kata Andi Rahmiwati, Dispendukcapil akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif agar masyarakat bisa memanfaatkanaplikasi Pacedukcapil,” pungkasnya.
(Let)









